Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

TUGAS Ahli Pertama - Perisalah Legislatif

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, bahwa yang dimaksud dengan:

Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perisalah Legislatif sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif.

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

Perisalah Legislatif Ahli Pertama,

Perisalah Legislatif Ahli Muda, dan

Perisalah Legislatif Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perisalah Legislatif harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

  1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
    • unsur utama, dan
    • unsur penunjang.
  2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
    • pendidikan,
    • penyusunan risalah rapat legislatif,
    • penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif,
    • penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif,
    • pengembangan sistem risalah rapat legislatif, dan
    • pengembangan profesi.
  3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
    • pendidikan, meliputi:
      1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
      2. pendidikan dan pelatihan (dikla
      3. fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
      4. diklat Prajabatan.
    • penyusunan risalah legislatif, meliputi:
      1. penyusunan risalah rapat sementara,
      2. penyusunan risalah rapat,
      3. validasi risalah rapat, dan
      4. otentifikasi risalah rapat.
    • penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif, meliputi:
      1. penyusunan catatan rapat,
      2. penyusunan laporan singkat, dan
      3. penyusunan himpunan risalah.
    • penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif, meliputi:
      1. penyusunan analisis himpunan risalah rapat,
      2. penyusunan anotasi himpunan risalah rapat, dan
      3. validasi anotasi himpunan risalah rapat.
    • pengembangan sistem risalah rapat legislatif, meliputi:
      1. pembuatan e-risalah,
      2. pembuatan database risalah,
      3. publikasi e-risalah, dan
      4. pengkajian dan pengembangan sistem.
    • pengembangan profesi, meliputi:
      1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang risalah legislatif,
      2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif, dan
      3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif.
  4. Unsur Penunjang, meliputi:
    • pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif,
    • peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif,
    • keanggotaan dalam organisasi profesi,
    • keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif,
    • keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif,
    • perolehan penghargaan atau tanda jasa, dan
    • perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya,

URAIAN TUGAS JABATAN PERISALAH LEGISLATIF AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perisalah Legislatif yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Berikut 23 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama, antara lain:

  1. mengoordinasikan kegiatan penyusunan risalah rapat sementara,
  2. melakukan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara,
  3. memeriksa hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara,
  4. mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia, berdasarkan:
    • jumlah halaman risalah rapat sampai dengan 50 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 51 sampai dengan 100 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 101 sampai dengan 150 halaman, dan
    • jumlah halaman risalah rapat 151 sampai dengan 200 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat di atas 200 halaman.
  5. mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing, berdasarkan:
    • jumlah halaman risalah rapat sampai dengan 50 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 51 sampai dengan 100 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 101 sampai dengan 150 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 151 sampai dengan 200 halaman, dan
    • jumlah halaman risalah rapat di atas 200 halaman.
  6. mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa daerah berdasarkan:
    • jumlah halaman risalah rapat sampai dengan 50 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 51 sampai dengan 100 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 101 sampai dengan 150 halaman,
    • jumlah halaman risalah rapat 151 sampai dengan 200 halaman, dan
    • jumlah halaman risalah rapat di atas 200 halaman.
  7. menelaah dan menyerahkan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi,
  8. melakukan perbaikan risalah rapat sementara terhadap hasil koreksi penyelenggara/peserta rapat untuk menjadi risalah rapat resmi,
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi yang meliputi:
    • bulanan,
    • triwulan,
    • semester, dan
    • tahunan.
  10. melakukan pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah,
  11. menginventarisir dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah,
  12. melakukan pembuatan e-risalah:
    • risalah rapat sementara,
    • risalah rapat resmi,
    • risalah rapat yang sudah divalidasi,
    • catatan rapat,
    • laporan singkat, dan
    • himpunan risalah rapat.
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalahyang meliputi:
    • bulanan,
    • triwulan,
    • semester, dan
    • tahunan.
  14. menelaah kumpulan dokumen softcopy e-risalah,
  15. menginventarisir dokumen softcopy e-risalah,
  16. membuat sistem database informasi risalah,
  17. melakukan pemasukkan e-risalahkedalam database sistem informasi risalah:
    • risalah rapat sementara,
    • risalah rapat resmi,
    • risalah rapat yang sudah divalidasi,
    • catatan rapat,
    • laporan singkat, dan
    • himpunan risalah rapat.
  18. menyusun laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah yang meliputi:
    • bulanan,
    • triwulan,
    • semester, dan
    • tahunan.
  19. melakukan pengumpulan e-risalahyang akan dipubikasikan,
  20. menginventarisir e-risalahyang akan dipublikasi,
  21. menelaah dan meminta persetujuan e-risalahyang akan dipublikasikan,
  22. melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet:
    • risalah rapat sementara,
    • risalah rapat resmi,
    • risalah rapat yang sudah divalidasi,
    • catatan rapat,
    • laporan singkat, dan
    • himpunan risalah rapat.
  23. menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi erisalahdalam jaringan intranet/internet yang meliputi:
    • bulanan,
    • triwulan,
    • semester, dan
    • tahunan.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PERISALAH LEGISLATIF AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan rekapitulasi rapat,
  2. laporan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara,
  3. laporan pemeriksaan hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara,
  4. dokumen risalah rapat sementara berbahasa Indonesia,
  5. dokumen risalah rapat sementara berbahasa asing,
  6. dokumen risalah rapat sementara berbahasa daerah,
  7. berita acara penyerahan risalah rapat sementara,
  8. dokumen konsep risalah rapat yang sudah diperbaiki,
  9. laporan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan,
  10. laporan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan,
  11. laporan pembuatan himpunan risalah rapat per semester,
  12. laporan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun,
  13. kertas kerja pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah,
  14. daftar inventaris dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah,
  15. laporan pembuatan e-risalahrapat sementara,
  16. laporan pembuatan e-risalah rapat resmi,
  17. laporan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi,
  18. laporan pembuatan e-risalah catatan rapat,
  19. laporan pembuatan e-risalah laporan singkat,
  20. laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper bulan,
  21. laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper triwulan,
  22. laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper semester,
  23. laporan pelaksanaan pembuatan e-risalahper tahun,
  24. laporan hasil telaahan kumpulan dokumen softcopy erisalah,
  25. daftar inventaris dokumen softcopy e-risalah,
  26. dokumen kajian sistem database informasi risalah,
  27. laporan pemasukkan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah,
  28. laporan pemasukkan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah,
  29. laporan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah,
  30. laporan pemasukkan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah,
  31. laporan pemasukkan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah,
  32. laporan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah,
  33. laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan,
  34. laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan,
  35. laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester,
  36. laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun,
  37. kertas kerja kegiatan pengumpulan e-risalahyang akan dipublikasikan,
  38. daftar inventaris e-risalah yang akan dipublikasikan,
  39. laporan hasil telaahan e-risalahyang akan dipublikasikan,
  40. kertas kerja publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet,
  41. kertas kerja publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet,
  42. kertas kerja publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet,
  43. kertas kerja publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet,
  44. kertas kerja publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet,
  45. kertas kerja publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet,
  46. laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan,
  47. laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan,
  48. laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester, dan
  49. laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun.


Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama

Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "TUGAS Ahli Pertama - Perisalah Legislatif"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ