Dipaksa memilih tempat lahir yang tidak sesuai ijazah
Hai gaes, jadi ceritanya hari ini Kamis, 1 Juli 2021 saya membuat akun CASN 2021. Untuk itu saya diwajibkan mengisi formulir biodata diri. Awalnya saya santai saja. Saya isi data sebenar-benarnya mulai dari NIK nomor KK, Nama dan tempat lahir sesuai ijazah.
Perasaan santai mulai berubah kebimbangan saat lanjut ke langkah berikutnya. Jika sebelumnya saya telah mengisi data sesuai KTP dan KK kali saya juga diminta mengisi data nama, tempat dan tanggal lahir sesuai dengan ijazah yang digunakan. Saya bimbang saat akan mengisi kolom tempat lahir. Ada peringatan bahwa tempat lahir yang dimaksud (sesuai ijazah) adalah setingkat Kab/Kota.
Jadi saya harus memilih salah satu dari daftar nama Kabupaten/Kota yang telah disediakan. Saya tidak bisa menuliskan sendiri tempat kelahiran saya sesuai dengan yang tertulis di ijazah saya.
Disitulah masalahnya. Di Ijazah saya semua tertulis bahwa saya lahir di Pangkalan Balai. Sama seperti yang tertulis pada akte kelahiran, KK, KTP.
Sampai disini saya merasa dipaksa memilih tempat lahir yang sudah jelas tidak sesuai dengan tempat lahir saya yang tertulis di ijazah, KTP, KK, dan Akta kelahiran. Walaupun Pangkalan Balai juga Bagian dari Kabupaten Banyuasin.
Sejarah singkat tentang Pangkalan Balai
Ketika saya lahir di tahun 1994, Pangkalan Balai adalah sebuah nama Desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Setahu saya Di masa itu kolom tempat kelahiran pada Akte kelahiran ditulis berdasarkan nama desa tempat dilahirkan.
Barulah di tahun 2002 terjadi pemekaran Kabupaten Banyuasin dari kabupaten induk Musi Banyuasin. Dikemudian hari tempat kelahiran berubah dari sebelumnya berdasarkan nama Desa/kelurahan menjadi berdasarkan nama kabupaten/kota sebagai tempat kelahirannya.
Posting Komentar untuk "Dipaksa memilih tempat lahir yang tidak sesuai ijazah"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊