Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pembuatan/perpanjangan SIM di Polres Banyuasin

Hai gaes selamat datang di blog CeritaK blognya saya Deka Firhansyah. Pada kesempatan ini saya ingin berbagi pengalaman saat melakukan Pembuatan/ perpanjangaan SIM di Polres Banyuasin.

Sim Model Baru

 

Ceritanya 29 Maret 2021 SIM saya akan habis masa berlakunya. Mengingat saya sehari-hari selalu membawa motor dan kadang lintas kota maka SIM itu harus aktif. Maka dari itu Selasa 23 Maret saya berangkat ke polres Banyuasin untuk memperpanjang SIM.

SIM saya itu sebelumnya saya buat di tahun 2016. Saya sendiri lupa, pada saaat itu sudah aktif nulis di blog ataukah belum. Jika sudah, maka sudah pasti ada tulisan saya di blog ini. Semoga ada, mengingat hari itu saya dapat SIM hanya bermodalkan uang Rp. 140 ribu. 

Orang lain pasti terkejut. Karena biasanya membuat SIM itu biayanya mahal. Bisa hampir setengah juta. Bahkan bisa jadi lebih. Tapi itulah kenyataan yang saya terima dilapangan. Saya hanya habis uang 140.000,- untuk membuat SIM C ditahun 2016. Kadang apa yang dikatakan orang itu tidak sesuai kenyataan, jadi jangan malas mencoba dan membuktikan sendiri.

Rincian dana yang saya keluarkan untuk membuat SIM pada tahun 2016 adalah Rp. 40.000,- untuk biaya tes kesehatan di tempat praktek dokter yang ditunjuk dan 100.000,- untuk biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan Negara yang berlaku 5 tahun lalu (sebelum naik)

Rincian dan Biaya Pembuatan/ Perpanjangan SIM di Polres Banyuasin III tahun 2021 

Biaya penerbitan SIM baru

Sesuai Peraturan yang berlaku di Indonesia berikut adalah biaya pembuatan SIM:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000


Biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (Proses perpanjangan).

Pengalaman Saya saat perpanjangan SIM

Rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan pengalan saya. Biaya Tes Kesehatan  sebesar Rp. 50.000,-. Kemudian biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,-. Jadi total saya keluar uanga 125.000,-. Selain itu saya juga harus mengeluarkan uang Parkir.

Oh ya... Saya tadi juga menyempatkan diri ambil beberapa potingan gambar video, silakan ditonton ya gaes....

Demikian pengalaman saya saat melakukan perpanjangan SIM di Polres Banyuasin tahun 2021. Sekian.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Pembuatan/perpanjangan SIM di Polres Banyuasin"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ