Syarat Memperpanjang SKCK di Polres Banyuasin
Hai gaes selamat datang di blog CeritaK. Blognya saya Deka Firhansyah. Dalam postingan ini mungpung teringat saya mau nulis Syarat Perpanjangan SKCK.
Persyaratan perpanjangan SKCK:
Syarat perpanjangan SKCK diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Berikut syaratnya:
- Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku.
- Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun.
- Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (3 lembar)
- Biaya administrasi PNBP Rp 30.000,-
Demikianlah informasi persyaratan perpanjangan SKCK yang berlaku di Indonesia. Jika melihat itu maka untuk di Polres Banyuasin seharusnya sama saja.
Pengalaman Memperpanjang SKCK
Beberapa bulan yang lalu, yakni pada 26 April 2019 saya pernah mengantar adik saya untuk memperpanjang SKCK dirinya. Memang tidak ada biaya tambahan selain biaya Fotokopi dan biaya cetak foto.
Selanjutnya mungkin saya akan kembali update perihal pengalaman perpanjangan SKCK ini saat nanti saya memperpanjang SKCK untuk saya.
Sebelum itu silakan komentar Bagaimana menurut pengalaman di daerah mu?
Posting Komentar untuk "Syarat Memperpanjang SKCK di Polres Banyuasin"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊