Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
Hai gaes selamat datang di blog CeritaK. blognya saya Deka Firhansyah. Dalam postingan kali ini saya ingin membagikan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Libur Nasional dan Cuti bersama 2019 diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 menter, yakni Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MEnteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Peraturan ini berlaku bagi ASN dan juga berlaku bagi lembaga swasta.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Dalam SKB tiga menteri tersebut diatur pada 5-6 Juni 2019 sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah.
Dalam peraturan yang sama juga diatur cuti bersama tahun 2019. Pada 3, 4, dan 7 Juni 2018 adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Kemudian pada 24 Desember 2019 adalah cuti bersama Hari Raya Natal.
Sementara itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden tentang Cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019.
Sementara itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden tentang Cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019.
Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam keputusan tersebut ditetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri pada 3, 4 dan 7 Juni 2019. Kemudian dalam keputusan presiden tersebut diatur juga cuti bersama hari Natal yakni pada 24 Desember 2019.
Berikut salinan isi dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019:
Selain Kepres yang mengatur tentang Cuti bersama ASN tersebut, terdapat juga
Demikianlah peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia terkait Cuti bersama 2019
Posting Komentar untuk "Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊