Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Memgurus Perbaikan data E-KTP 2019

Hai gaes selamat datang di blog CeritaK. Blognya saya Deka Firhansyah. Dalam postingan kali ini saya ingin cerita seputar prosedur perbaikan E-KTP.
Jadi, buat kamu semua yang ada menemukan kesalahan pada E-KTP bisa segera diperbaiki secepatnya. 

Bagi kamu yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin. Khususnya lagi warga Kota Pangkalan Balai dan sekitarnya, kamu bisa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin, (selanjutnya ditulis Disdukcapil). Hebatnya Disdukcapil Banyuasin buka setiap hari.

Misalnya saja kamu mengalami masalah seperti yang saya alami, kamu bisa persis mengikuti prosedur yang saya tulis ini. Permasalahan saya adalah pada KTP tercetak tanggal lahir yang berbeda dengan tanggal lahir yang sebenarnya. Saya lahir 29 Maret 1994, tapi di KTP tertulis 29 Mei 1994. Adapun tanggal lahir saya yang sebenarnya telah tercetak pada akta kelahiran. Tanggal lahir di akta kelahiran ini juga telah tertulis di semua ijazah saya mulai dari Ijazah TK, SD, SMP, SMA dan S1.

Perbaikan data kependudukan sangat penting. Termasuk juga perbaikan E-KTP. Karena pada era modern saat ini pemerintah Indonesia telah memperkenalkan program Singel Identification Nomber. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terkoneksi dengan banyak pelayanan secara online.

Contohnya jika nomor Kartu Keluarga (KK) tidak klop dengan nomor NIK maka kita tidak akan bisa ikut seleksi CPNS. Kita juga tidak bisa membuka rekening pada Bank BCA (pengalaman pada kasus adik saya). Bisa jadi juga akan muncul permasalahan lainnya. Jadi perbaikan data kependudukan dan E-KTP sangat penting.

Sebelumnya saya sudah melakukan perbaikan data kependudukan pada KK.  Saya memperbaiki Nama belakang saya yang salah karena dibuat sama dengan Deki. Padahal jelas-jelas Beda. Cerita soal itu akan saya tulis pada postingan lain. Sehingga tulisan ini hanya fokus pada prosedur perbaikan E-KTP saja.

Jadi, menurut seorang teman yang kerja di Disdukcapil, NIK tidak bisa dirubah. Padahalnpad NIK juga tercantum tanggal, bulan dan tahun  lahir. Saya pikir juga begitu (tidak bisa dirubah), soalnya kan nomor itu juga sudah tertulis di SIM C punya saya. Kalaupun bisa pasti akan sangat merepotkan. Ya sudah saya relakan saja, mana tahu nanti saya Lulus CPNS dan NIK itu berubah menjadi Nomor Induk Pegawai (NIP). Amiin. NIP nantinya saja yang  harus diusahakan dibuat dengan sebenar-benarnya.

Permasalahan saya ini adalah kesalahan yang telah terjadi sejak pertama kali punya E-KTP pada zaman dahulu. Ya mungkin juga karena saya termasuk rombongan pemilik E-KTP generasi awal, jadi wajar banyak kesalahan. Dulu perekaman di kantor kecamatan  saat saya masih SMA. Menunggu terbitnya setahun, berhubung saya kuliah di Indralaya jadi cukup sulit untuk melakukan perbaikan data. Saya libur, Capil juga libur jadi selama ini saya sepelekan saja. Belum lagi untuk beberapa lama blanko E-KTP jumlahnya terbatas. Jadilah itu pembenaran saya untuk 'menunda' perbaikan E-KTP.

Hari ini Selasa, 30 April 2019 saya akhirnya kembali tergerak untuk memperbaiki E-KTP. Saya pikir ya apa salahnya untuk dicoba. Mumpung saya masih menganggur. Bisa jadi hal ini bisa menjadi konten yang menarik di blog CeritaK saya.

Prosedur perbaikan E-KTP

Syarat perbaikan
  1. Membawa E-KTP yang lama
  2. Membawa Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Membawa Fotokopi Akta kelahiran
Proses perbaikan
  1. Menyebutkan permasalahan kepada petugas, kemudian kita akan memperoleh nomor antrian.
  2. Kemudian Berkas tersebut diatas dikumpulkan di Loket penyerahan KTP (kalau di Pangkalan Balai Loket nomor 3.
  3. Selanjutnya kita hanya perlu menunggu nama kita akan dipanggil.
  4. Selesai
Prosedur perbaikan E-KTP saat ini sangat sederhana dan mudah. Hanya saja kita harus senantiasa bersabar dalam menunggu. Maklumlah permasalahan kependudukan selama ini memang menjadi momok bagi negara Indonesia yang kita cintai.

Ketika penerapan E-KTP, maka permasalahan yang selama ini didiamkan dan disepelekan menjadi permasalahan besar yang tidak bisa disepelekan lagi. Ya antara lain seperti yang sudah saya sebutkan di atas. Jika data keliru maka kita tidak bisa ikut seleksi CPNS.

Beruntung saat ini Disdukcapil Kabupaten Banyuasin membuat gebrakan dengan membuka layanannya setiap hari. Termasuk hari libur. Jadi buruan cek Disdukcapil daerah kamu dan lakukan perbaikan E-KTP secepat mungkin. 
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Memgurus Perbaikan data E-KTP 2019 "

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ