Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Keputusan Final ada di KPU, lalu apa gunanya Pemilu

Hai gaes selamat datang di blog CeritaK. Blognya saya Deka Firhansyah. Dalam postingan ini saya ingin nulis tentang kabar pemilu 2019 lagi. Ada beberapa claim hasil pemilu sana-sini dan ada juga yang menyatakan bahwa 'keputusan final ada di KPU'. Lalu muncul pertanyaan, apa gunanya Pemilu jika yang memutuskan hasil pemilu adalah KPU?

Secara logika tanpa melihat Undang-undang, peran KPU dalam pemilu sejatinya hanya sebagai lembaga penyelenggara. Kemudian dalam hal ini KPU membentuk Panitia Pemungutan Suara hingga ke tingkat TPS.

KPU tidak berwenang untuk menentukan hasil pemilu. Hasil pemilu ditentukan berdasarkan jumlah suara dari pemilik hak suara yang sah. Kemudian sah atau tidaknya surat suara ini ditentukan oleh berbagai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, yang disaksikan oleh para saksi di tiap-tiap TPS.

Jadi, seharusnya setelah surat suara hasil pemilu selesai dihitung di TPS maka pemenang pemilu sudah bisa ditentukan. Artinya bukan KPU yang menentukan hasil pemilu, namun hasil penghitungan suara yang sah. Seharusnya.

Di Indonesia, setelah proses pemungutan suara di tingkat TPS, maka surat suara serta hasil penghitungan surat suara di tingkat TPS dikumpulkan di tingkat kecamatan untuk dihitung kembali. Penghitungan disaksikan oleh para saksi masing-masing calon. Penghitungan kembali ini dimaksudkan untuk mengurangi peluang terjadi kesalahan di tingkat TPS. Wajarlah panitia pemungutan suara tingkat kecamatan punya kualifikasi lebih tinggi dan teruji ketimbang di tingkat TPS.

Namun, menurut pendapat saya hal ini adalah pemborosan waktu dan tenaga.  Ini hanya pendapat saya pribadi. Seharusnya setelah dihitung di tingkat TPS sudah bisa dipublikasikan di web pemilu2019.kpu.go.id. Bukankah di tiap-tiap TPS saat penghitungan suara seharusnya ada saksi dari masing-masing calon?

Jadi penentu hasil pemilu adalah suara rakyat yang sah dari kumpulan surat suara yang telah dikumpulkan dalam bentuk surat suara yang dicoblos pada hari pelaksanaan pemilu. KPU hanya berperan untuk memfasilitasi pertemuan bersama para saksi yang hadir untuk menghitung kembali hasil pemilu. Bukan memutuskan hasil pemilu.

Hasil pemilu kemudian diputuskan berdasarkan Rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara. Pihak-pihak yang keberatan kemudian bisa mengajukan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan.

Demikian alur keputusan Final hasil pemilu menurut pendapat saya. KPU tidak berwenang memutuskan, melainkan keputusan Final hasil pemilu dihitung dan diputuskan bersama para saksi yang hadir.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Keputusan Final ada di KPU, lalu apa gunanya Pemilu"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ