Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengapa Kisruh RUU Permusikan? DPR tidak kerja?

Hai gaes selamat datang di blog CeritaK. Blognya saya Deka Firhansyah. Dalam postingan kali ini saya akan ikut membahas tentang Mengapa Kisruh RUU Permusikan. Mumpung lagi Trending. Hehehe.
Awalnya saya tidak tahu soal kisruh RUU Permusikan. Apalagi perseteruan antara dua musisi om Anang Hermansyah yang juga anggota DPR RI dan om Jerinx SID. Saya memang bukan umat Twitter. Mereka berseteru di Twitter dan om Anang katanya sempat jadi objek bully di Twitter.

Kisruh tentang RUU Permusikan ini kemudian saya tahu setelah masuk rekomendasi YouTube. Om Anji mengundang om Anang terkait RUU Permusikan di channel YouTube Dunia Manji.

Mengapa kisruh RUU Permusikan?

Intinya masalah tersebut terjadi lantaran RUU Permusikan itu diajukan "mungkin" sebelum dibaca. Udah itu saja.

Dalam video di channel YouTube Dunia Manji, om Anang mengaku kalau bukan dia yang bikin draf RUU Permusikan tersebut. Katanya di DPR ada badan keahlian yang khusus bertugas merancang dan menyusun draf RUU. Dan salah satu hasilnya ya RUU Permusikan.

Di video juga disebutkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 50 yang dipermasalahkan. Disitu ada kalimat yang dianggap bisa membatasi kreativitas musisi untuk membuat lagu. Dan itu bukan om Anang yang buat. Katanya, tidak mungkin dia membuat pasal itu, lantaran dia juga musisi.

pasal 5, melarang tiap musisi menciptakan lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Kemudian pada pasal 50 yang mengatur hukuman penjara atau denda kepada yang melanggar pasal 5, meski belum jelas tertera berapa tahun hukuman penjara dan dendanya.

Lalu mengapa diajukan?

Menurut saya disitulah akar permasalahannya. Menurut saya Inti masalah tersebut terjadi lantaran RUU Permusikan itu diajukan "mungkin" sebelum dibaca. Udah itu saja.

RUU Permusikan tersebut diajukan oleh seorang anggota dewan yang juga musisi. Lalu mengapa tetap diajukan, sementara disitu ada pasal yang kemudian diakui kalau itu memang bisa membatasi kreativitas musisi. Mengapa tidak tidak direvisi dulu baru diajukan?.

Jadi sekali lagi menurut saya, Inti masalah tersebut terjadi lantaran RUU Permusikan itu diajukan "mungkin" sebelum dibaca. Udah itu saja.

DPR tidak kerja?

Kisruh ini semakin membuka mata rakyat awam bahwa DPR tidak kerja. Seolah-olah seperti itu. Sebagai anggota DPR dia hanya berperan sebagai orang yang mengajukan saja dan bukan dia yang membuatnya. Lebih kasarnya, om Anang selaku anggota DPR bisa jadi dianggap hanya numpang nama saja dengan menjadi pihak yang mengajukan RUU Permusikan tersebut. Semoga tidak.

Lucu juga, kok dia yang berprofesi sebagai musisi malah membuat aturan yang membatasi profesinya sendiri. Mending kalau hanya dirinya sendiri yang bakal dirugikan. Tapi kan jika RUU itu menjadi UU maka, seluruh musisi di Indonesia akan ikut merasakan.?

Mengapa RUU Permusikan diajukan tanpa merevisi terlebih dahulu pasal 5 dan pasal 50 yang dianggap akan membatasi kreativitas musisi tersebut? Padahal sang anggota Dewan juga musisi?

Hal itu tidak terjawab dalam video di channel YouTube Dunia Manji. Intinya yang terjawab RUU tersebut masih berupa draf yang masih bisa direvisi. Mungkin saja  saat akan mengajukan beliau kurang teliti dan kecolongan, mungkin disebabkan banyaknya kesibukan lain sebagai anggota DPR. Sementara draf RUU Permusikan tersebut sudah terlanjur diajukan.

DPR pasti banyak pekerjaan lain. Tidak hanya mengurusi satu RUU. Jadi, hal-hal yang sifatnya teknis dan detail seperti naskah akademik sebuah RUU tentu sudah sewajarnya dikerjakan oleh orang-orang ahli yang bekerja di kantor DPR. Peran sang anggota Dewan adalah untuk memberikan gambaran atau garis-garis besar tentang RUU yang akan diajukan.

Kemudian ada isu lain yang juga ikut viral. Naskah akademik RUU Permusikan tersebut diisukan mengambil sebuah makalah tugas kelompok anak SMK yang dimuat di blog pada blogspot sebagai bahan referensi. Sangat disayangkan bila hal ini memang terjadi. Kok bisa makalah anak SMK bisa jadi referensi UU. Jika memang benar (pakai  makalah anak SMK) mengapa tidak pakai sumber buku yang digunakan untuk makalah itu saja.

Memang sih perjalanan RUU Permusikan tersebut masih jauh. Masih bisa direvisi. Masih panjang prosesnya sampai nanti bisa jadi sebuah UU atau malah ditolak.

Kelanjutan Kisruh RUU Permusikan

Sampai saat postingan ini terbit, kisruh RUU Permusikan tersebut merembet hingga ke masalah personal. Saling serang di Twitter. Mulai dengan om Anang vs om Jerinx, kemudian katanya juga tante Ashanty vs om Jerinx. Dan kini Jerinx vs om Anji.

Salam hangat


Deka Firhansyah, S.IP
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

1 komentar untuk "Mengapa Kisruh RUU Permusikan? DPR tidak kerja?"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ