Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Hai gaes selamat datang di blog CeritaK. Blognya saya Deka Firhansyah. Dalam postingan kali ini, saya kembali lagi akan membagikan salah satu materi kuliah yang pernah saya pelajari selama kuliah di Jurusan Ilmu Administrasi Negara. Materi kuliah dari Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara.

Jadi, selain belajar tentang Administrasi Negara seorang mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara juga mempelajari tentang ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan bidang Ilmu Administrasi Negara. Ya, antara lain ilmu hukum.
Sumber: https://www.pexels.com/photo/blur-close-up-focus-gavel-531970/
Di Jurusan Ilmu Administrasi Negara kita juga akan mempelajari 2 mata kuliah tentang Hukum yang  masing-masing memiliki beban 3 SKS. Pertama mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (SHI) yang dipelajari pada semester kedua. Kemudian, setelah lulus dari Mata Kuliah SHI kita juga akan mempelajari Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara pada semester ketiga.

Apa pengertian Hukum Administrasi Negara?
Apa saja ruang lingkup hukum administrasi negara?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak di pembahasan materi kuliah tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara berikut ini:

Demikianlah Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara yang dulu pernah disampaikan oleh bapak Agus Ngadino, SH, MH. Ilmu pengetahuan terus menerus berkembang dari waktu ke waktu jadi Materi Kuliah di atas tentu akan mengalami update atau penyesuaian dengan perkembangan zaman. Tidak masalah jika terjadi sedikit perbedaan, sebab ini hanyalah bagian dari materi belajar. Silakan mencari-cari sumber referensi lainnya untuk lebih mendalami ilmu dari Materi Hukum Administrasi Negara ini.

Semoga bermanfaat 😊

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ