Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Banyuasin Hasil Liputan ala Deka, Bagian 2/hari ke-2

Hai gaes, selamat datang Di blog CeritaK, blognya saya, Deka Firhansyah. K (ka) adalah panggilan saya jadi blog ini intinya cerita K atau cerita Deka. Blog tempat saya Berbagi catatan kuliah Administrasi Negara dan Manajemen, Tips dan trik ngeblog, menulis, serta curhat dan berbagi inspirasi. Pada kesempatan kali ini saya akan kembali Cerita seputar Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Cerita ini adalah pengalaman pribadi saya ya!!!hehehe. Disimak selengkapnya ya...
Sebelumnya saya beritahukan bahwa tulisan tentang Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Hasil Liputan ala Deka, bagian 2/hari ke-2 ini merupakan cerita sambungan dari postingan sebelumnya. Jadi, buat kamu yang belum membacanya sebaiknya membaca terlebih dahulu yakni tulisan saya yang berjudul Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Liputan ala Deka Bagian 1/hari ke-1.

Lanjut beginilah Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Hasil Liputan ala Deka.

Setelah di hari pertama (Rabu, 12 September 2018) proses pembuatan SKCK belum selesai dikarenakan beberapa hal yakni saya ada urusan lainnya, kemudian saya melihat jumlah antrian yang masih sangat panjang dan adanya keterbatasan waktu mengingat loket pembuatan rumus sidik jari dan SKCK tutup sampai batas pukul 14.00 WIB maka, setelah menerima blanko pemeriksaan sidik jari saya memutuskan untuk langsung pulang kerumah dan akan mencoba lagi keesokan harinya.

Proses Membuat SKCK hari ke 2

Pertama, membawa blanko pemeriksaan sidik jari yang telah saya isi disertai dengan persyaratan lainnya yakni: fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu golongan darah dan pas foto diri ukuran 3x4 berlatarbelakang merah sebanyak 3 lembar.
Semua berkas persyaratan itu diminta hanya 1 rangkap tetapi pastikan Anda memiliki salinan berkas lainnya sebab nantinya diminta lagi saat akan membuat SKCK.

Intinya meski bisa dilakukan hampir berbarengan namun antara pemeriksaan rumus sidik jari dan SKCK adalah 2 hal yang berbeda namun berkaitan. Rumus sidik jari diperlukan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK. Kita boleh untuk tidak segera membuat SKCK setelah membuat rumus sidik jari namun untuk membuat SKCK maka harus sudah pernah membuat rumus sidik jari.
Kedua, setelah pengumpulan berkas persyaratan pembuatan rumus sidik maka selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menunggu nama kita dipanggil. Silakan ditunggu dengan sabar yah....hehehe.
Ketiga, setelah dilakukan pemanggilan maka proses pemeriksaan sidik jari dimulai. Satu persatu cap sidik jari tangan kita akan diambil. Setelah selesai maka kita akan memperoleh sebuah kertas yang isinya semacam  kode yang disebut rumus sidik jari seperti pada gambar berikut ini.

Keempat, setelah selesai dengan urusan sidik jari maka kita bisa melanjutkan ketahapan inti dari tulisan ini yakni, tahap pembuatan SKCK.
Siapkan berkas-berkas meliputi sebagai berikut: fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, fotokopi rumus sidik jari, pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 1 lembar dan ukuran 4x6 3 lembar. Setelah lengkap maka kumpulkan berkas tersebut untuk mendapatkan formulir SKCK. Seperti pada gambar berikut:
Kelima, silakan isi formulir SKCK sesuai dengan contoh yang telah disediakan. Setelah diisi selanjutnya kumpulkan berkas tersebut dan silakan kembali menunggu dengan sabar yah!!! hehehe

Keenam, nama kita akan dipanggil satu persatu sampai dengan layanan pembuatan SKCK ditutup pada pukul 14.00 WIB. Saat dipanggil kita akan ditanya soal kepastian keperluan sehingga membuat SKCK dll.

Ketujuh, selesai SKCK atas nama kita akan dicetak dan kita dikenakan biaya Rp. 30.000,- sesuai dengan yang tertera di peraturan yang berlaku.
Jika ingin melakukan legalisir maka kita dipersilahkan untuk memfotokopi SKCK milik kita tersebut dan kembali lagi untuk melakukan legalisir. Nah legalisir ini kita dikekang lagi biaya seiklasnya, karena Nemu uang Rp.5.000,- di tas maka uang itulah yang saya berikan.

Intinya proses pembuatan SKCK ini sebenarnya tidaklah Sulit. Mekanisme dan persyaratannya sudah dicantumkan. Kemudian informasi seputar syarat-syarat untuk pembuatan rumus sidik jari dan SKCK bisa diperoleh jauh-jauh hari di internet antara lain via blog saya ini, hahaha promosi!!!

Masalah utama dalam proses pembuatan SKCK adalah soal antrian yang kurang tertip. Tidak ada nomor urut yang jelas. Kemudian jumlah loket yang sedikit. Dalam pantauan saya di polres hanya ada satu loket pembuatan rumus sidik jari dan satu loket pembuatan SKCK. Mengingat Loket-loket tersebut harus melayani pembuatan rumus sidik jari dan SKCK dari pemohon yang berasal dari seluruh penjuru wilayah kabupaten ini, jelas sangat mungkin terjadi jumlah memohon yang membludak yang berujung sebagian pemohon pulang dengan tangan hampa.

Demikianlah Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Hasil Liputan ala Deka berdasarkan pengalaman pribadi saat membuat SKCK. Semoga bermanfaat 😊.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Banyuasin Hasil Liputan ala Deka, Bagian 2/hari ke-2"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ