Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

YLKI Membela Siapa?

Tulisan ini merupakan keluhan atau kritik saya terhadap YLKI yang saya kirimkan ke Harian Media Indonesia kalau tidak salah pada 16 Januari 2018. Sayang sekali tulisan ini tidak bisa diterbitkan. Saya ingin mengajak kamu semua membacanya karena tulisan ini sudah terlanjur saya tulis. Beginilah pendapat saya....

Membaca berita yang dimuat Tempo disini ==>>https://metro.tempo.co/read/1050064/ma-disebut-sesat-pikir-cabut-pergub-ahok-larangan-sepeda-motor?fb_comment_id=fbc_2244739125551834_2244755198883560_2244755198883560#f379445387e6fc8 pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 14:19 WIB oleh Reporter: M Rosseno Aji dan Editor: Jobpie Sugiharto sebagai berikut:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menganggap putusan Mahkamah Agung yang mencabut peraturan gubernur larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, era Gubernur Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai sesat pikir.
YLKI menganggap putusan itu dibuat tak mengacu pada pertimbangan nalar dari sisi manajemen transportasi publik. "Putusan MA memundurkan beberapa langkah upaya penataan pemerintah di bidang transportasi," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya hari ini, Sabtu, 13 Januari 2018.
Tulus bahkan menilai, putusan MA atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta tersebut cacat secara hukum sebab memutus suatu perkara menggunakan Undang-Undang yang tidak berkorelasi. Seharusnya MA menggunakan substansi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bukannya Undang-Undang HAM.
Simak: Berita Terbaru Ahok - Kumpulan Berita Hari Ini Ahok Terkini
Pada 26 November 2017, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap pergub Ahok itu. Dalam salah satu pertimbangan uji materi tersebut, Hakim menyatakan pergub Ahok telah melanggar hak asasi pengendara motor.
Di sisi lain, menurut Tulus, MA gagal memahami substansi Pergub Ahok tersebut. Menurut dia, inti aturan itu adalah melarang warga menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin, bukan melarang warga melintasi Jalan Thamrin.
"Sepeda motor hanya sarana. Untuk melintasi ruas jalan dimaksud bisa menggunakan moda transportasi yang lain, terutama angkutan umum."
Tulus menuturkan, alasan Hakim MA bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai, juga tidak tepat. Dia berpendapat, senyaman apapun kendaraan umum pengguna kendaraan pribadi tidak akan berpindah kalau tak dibarengi pengendalian kendaraan pribadi.
"Termasuk sepeda motor."
Tulus juga menganggap, klaim bahwa pengguna sepeda motor telah didiskriminasi oleh pergub Ahok tidak tepat. Dalam konteks pengendalian kendaraan pribadi, pengguna sepeda motor justru diistimewakan, contohnya sepeda motor tidak dikenakan kebijakan three in one.
Sepeda motor juga tidak dikenakan kebijakan ganjil-genap. Bahkan, dalam wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) motor juga dibebaskan. "Jadi sepeda motor malah dapat keistimewaan, bukan diskriminasi," katanya.
Itu sebabnya, Tulus menganggap putusan MA banyak mengantongi cacat bawaan, dari segi hukum, sosial, ekonomi dan kebijakan manajemen transportasi. Dia menyesalkan putusan hakim yang, menurut dia, mendasarkan pada pertimbangan mentah dan dasar yang tidak memadai.
Dia pun sangat disesalkan hakim level lembaga yudisial tertinggi itu telah menjatuhkan putusan terhadap pergub Ahok tentang larangan sepeda motor dengan pertimbangan hukum yang sangat mentah, tanpa dasar argumentasi yang memadai. "Wajah transportasi Indonesia tercoreng!" ujar Tulus.

Setelah berulang kali membaca berita tersebut maka beginilah pendapat saya: Menurut saya justru pak Tulus lah yang justru mengalami sesat pikir. Bukankah substansi adanya YLKI adalah membela kepentingan konsumen yang dalam hal ini adalah pengguna sepeda motor yang mau lewat jalan tersebut. Tapi pernyataan diatas justru malah membela Pergub DKI.

Kesesatan berpikir beliau masih bisa diterima andaikan disitu disampaikan pula alasan-alasan positif bagi konsumen pengguna sepeda motor sehingga keputusan sepeda motor  dilarang melalui jalan MH Thamrin adalah demi kepentingan pengguna sepeda motor itu sendiri sebagai konsumen. Tapi dalam berita tersebut tertulis jelas pak Tulus yang mewakili YLKI justru tidak membela konsumen pengguna motor dan justru membela PerGub yang menurutnya sudah tepat.
Mungkinkah ini terjadi karena kesalahan pengutipan dari wartawan sehingga ada bagian selanjutnya yang terpotong, entahlah.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "YLKI Membela Siapa?"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ