Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peta Pergerakan Politik Indonesia, antara Pilihan Partai atau Jalur Independen dalam hal “Mahar Politik” | Karya Tulisan Deka Firhansyah yang dikembalikan Kompas pada Senin, 29 Januari 2018

Hari ini saya menerima email pengembalian berkas lagi. Sebuah berkas Karya Tulisan Opini yang kembali ditolak redaksi Media Kompas. Adapun tulisan itu sudah saya kirim lebih kurang 2 Minggu yang lalu. Inilah keseharian seseorang yang mencoba menekuni dunia menulis, ada beberapa karya tulisan hasil pemikiran saya yang terbit namun ada lebih banyak lagi yang tidak berhasil terbit. Tulisan tersebut entah sudah yang ke berapa kalinya di tolak Kompas, saya belum menyerah dan masih ingin mencobanya lagi.

Berhubung sudah di tolak Kompas, maka saya posting saja di blog pribadi saya ini Hehehe silakan dibaca ya...

Peta pergerakan Politik Indonesia,
antara Pilihan Partai atau Jalur Independen dalam hal “Mahar Politik”.
Oleh: Deka Firhansyah

Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Sriwijaya sekaligus seorang Blogger pemula yang sedang mengembangkan kemampuan menulisnya. Pemilik blog www.dekafirhansyah94.blogspot.com dan http://jelajahsumatera.net. Menulis hanya untuk berbagi demi kesenangan pribadi karena "Berbagi itu Menyenangkan"

Pergerakan politik di Negeri ini kian memanas, ditengah banyaknya daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Terlebih setelah diselenggarakannya pilkada serentak, dimana pemilihan kepala daerah dilakukan serentak di beberapa daerah. Ada cerita menarik dalam Pilkada kali ini dimana peta kekuatan politik kian merata, kini ada begitu banyak calon kepala daerah yang mencalonkan dirinya lewat jalur independen/ jalur perseorangan/ tanpa partai. Hal ini dapat kita maklumi karena mulai menurunnya kepercayaan masyarakat kepada partai politik di Indonesia. Mengingat banyaknya kader-kader terbaik partai yang justru terlibat kasus korupsi di berbagai bidang. Tentunya hal ini akan meningkatkan peluang seorang non partai untuk mulai unjuk gigi dalam menarik minat dan simpati masyarakat.
Masyarakat tentunya sudah bosan menyaksikan betapa banyaknya orang-orang partai yang terjerat kasus hingga calon independen dapat menjadi sebuah pilihan yang baik bagi mereka. Pertanyaannya apakah calon independen itu baik? Belum tentu, semua orang pasti sepakat menjawab demikian tapi setidaknya kini masyarakat sebagai pemilih memiliki lebih banyak pilihan dan peluang yang lebih besar untuk dapat mencalonkan dirinya sendiri dalam pemilihan kepala daerah.

Diperbolehkannya pencalonan Kepala Daerah lewat jalur Independen merupakan sesuatu yang menarik dalam peta perpolitikan di Indonesia sekaligus sebagai pertanda buruknya kinerja partai Politik dalam menghasilkan tokoh-tokoh pemimpin yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat. Mengapa demikian? Kalau, seandainya partai Politik mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik maka mereka (masyarakat) tidak perlu menghadirkan sosok Independen sebagai calon kepala daerah. Ya, tanpa partai calon independen pada dasarnya secara “idealnya” diajukan oleh masyarakat yang ingin perubahan. Masyarakat yang merasa tidak puas dengan calon yang diajukan partai memutuskan mengajukan diri atau mengajukan seseorang yang mereka anggap pantas sebagai salah satu kandidat kepala daerah. Masyarakat menganggap, selama ini banyak orang-orang hebat yang memiliki kinerja baik namun tidak mendapat dukungan partai sehingga tidak dapat mencalonkan dirinya, sementara calon yang disajikan partai hanya orang yang seperti itu-itu saja.

Masyarakat sudah bosan dengan kenyataan sehingga banyak diantara mereka memilih jalur Independen. Kemudian kian banyak diantara mereka yang mampu menang, atau setidaknya pada akhirnya mampu menarik dukungan partai setelah mengajukan diri menjadi calon Independen. Bila hal ini terus terjadi lama-lama peran partai dalam pemilihan kepala daerah akan mati dengan sendirinya. Istilahnya untuk apa ada partai sementara rakyat lebih suka memilih orang diluar partai? Orang-orang hebat mulai berpikir ulang untuk menjadi kader partai. Lebih baik mereka membangun reputasi secara pribadi, sembari menarik masyarakat. Karena pada dasarnya kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat yang mendapat perhatian lebih dari rakyatlah yang akan memenangkan pemilihan.

Di tengah maraknya isu mahar politik yang diminta partai peserta pemilu, membuat jalur independen seolah menjadi solusi. Setidaknya dengan mencalonkan diri lewat jalur independen maka menurut penilaian awam sang calon akan bebas dari mahar politik. Ya, calon independen artinya tidak terikat dengan partai politik dan juga tidak menunggangi partai politik dalam proses pencalonannya. Pertanyaannya, apakah keberadaan calon-calon kepala daerah sudah berjalan secara ideal? Rasanya belum.

Selain isu adanya mahar politik, ternyata juga muncul isu jual beli KTP dan tanda tangan. Yup, syarat menjadi calon kepala daerah lewat jalur independen adalah dengan mengumpulkan sejumlah KTP atas nama masyarakat setempat. Jumlah KTP tersebut adalah sesuai dengan perhitungan syarat minimal pencalonan yang sudah ditetapkan KPU. KTP-KTP tersebut kemudian harus terverifikasi oleh KPU dan jumlah yang memenuhi syarat akan dihitung dan disesuaikan dengan jumlah syarat minimal sesuai ketentuan. Calon yang memenuhi syarat kemudian di tetapkan sebagai calon kepala daerah lewat jalur independen.
Ironisnya, belakangan muncul isu jual beli KTP untuk pencalonan sebagai kepala daerah. Demi melengkapi persyaratan dan mengumpulkan KTP sebanyak-banyaknya memang cara termudah adalah dengan mengeluarkan sejumlah uang. Ada isu yang berkembang dalam masyarakat bahwa ada “peluang bisnis” jika mampu menghimpun sejumlah KTP dan tanda tangan maka silakan datang dan bersilaturahmi dengan bakal calon kepala daerah jalur independen untuk kemudian memperoleh imbalan berupa uang. Ironis. Itulah fakta yang bisa diterima secara logika namun sulit untuk dibuktikan. Hanya Allah yang maha mengetahui kebenarannya.

Indonesia adalah negara yang unik. Ada banyak pengusaha kreatif yang pandai mencari “peluang bisnis” namun ada banyak pula orang-orang polos yang mau-mau saja menyerahkan KTP dan tanda tangan sebagai bukti dukungan atas pencalonan seorang bakal calon kepala daerah lewat jalur perseorangan. Perihal menyerahkan KTP dan tanda tangan sebagai bukti dukungan ini, beberapa mungkin memang menyerahkan itu secara sadar dan ikhlas demi perubahan, namun bisa jadi tidak sedikit pula yang mungkin tidak menyadari dan asal menyerahkan KTP dan tanda tangan namun tidak mengetahui kalau KTP tersebut digunakan untuk proses pencalonan. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya “peluang bisnis” dan kemudian muncul isu “jual-beli KTP”.

Setelah menyadari adanya “peluang bisnis” dan isu “jual-beli KTP” Maka jelas bahkan calon independen sekalipun masih bisa dikatakan belum tentu terbebas dari yang namanya “mahar politik”. Tidak bisa dipungkiri harus ada nilai rupiah atas keringat pengorbanan demi kemenangan sang calon kepala daerah. Akan bisa diterima jika peruntukan sejumlah uang tersebut diungkapkan secara terbuka mulai dari sumbernya hingga ke untuk pengeluaran apa. Misalkan jika memang ada alokasi dana khusus untuk orang yang akan diseraahi tugas sebagai saksi, petugas pemasangan banner dll itu semua pun sebaiknya harus diungkapkan. Atau memang jika ada alokasi dana khusus untuk “ongkos” petugas pengumpul KTP itupun juga harus di ungkapkan. Jangan sampai muncul kecurigaan, dengan mahar yang besar maka ketulusanlah yang akan dipertanyakan “ada sesuatu yang diharapkan setelah sukses memenangi pemilu”. Sampai kapan Indonesia akan Begini?

Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Peta Pergerakan Politik Indonesia, antara Pilihan Partai atau Jalur Independen dalam hal “Mahar Politik” | Karya Tulisan Deka Firhansyah yang dikembalikan Kompas pada Senin, 29 Januari 2018"

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ