Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi Kuliah: Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem
Pemerintahan Indonesia






BAB II​





PEMBAHASAN








A.  Pengertian Sistem Pemerintahan





Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara
menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :


a.  Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.


b.  Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk
undang-undang


c.  Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang.

Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif yang saling berhubungan satu sama lain demi mencapai
tujuan pemerintahan negara yang tercantum dalam dasar Negara.


Tujuan pemerintahan negara dalam dasar negara pada
umumnya berisi cita-cita, visi dan misi pembentukan Negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.





B. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial





1.  Parlementer


Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :


a)  Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.


b)  Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang
memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum
memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di
parlemen.


c)   Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri
dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh
parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet umumnya berasal dari parlemen.


d)   Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini
berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas
anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.


e)   Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah
presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala
negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan
dan keutuhan negara.


f)   Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka
presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.


2.  Sistem pemerintahan Presidensial


Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah
sebagai    berikut.


a)   Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.


b)  Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.


c)   Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal
itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.


d) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.

e)  Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.


f)  Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.





C.  Sistem Pemerintahan Indonesia





Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan
republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang
kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.


1.   Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Sebelum Diamandemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :


a.   Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).


b.  Sistem Konstitusional.


c.  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.


d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.


e.   Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.


f.   Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


g.  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut
dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil
rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka
kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.


Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara dari
pada keuntungan yang didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi :


a.   adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,


b.  jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.


Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan
perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem
pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945
telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

2.       Sistem pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun
2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.


a.       Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.


b.       Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

c.       Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat
oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden
dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

d.       Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.


e.       Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

f.        Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.


Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:


a.       Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

b.       Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.


c.       Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.


d.       Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)


Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.





D.     Lembaga-Lembaga Dominan Pemerintahan Indonesia


1.       Dewan Perwakilan Rakyat


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering
disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah
satu lembaga yang paling korup di Indonesia.


2.       Presiden


Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki)
adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi,
perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.

Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu
acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah
untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah
"Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik,
baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara
lain:


a.   Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD


b.  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara


c.  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.


d.  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)


e.  Menetapkan Peraturan Pemerintah


f.   Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri


g.   Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR


h.  Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR


i.   Menyatakan keadaan bahaya.


j.   Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR


k.  Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.


l.   Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

m.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR\

n.   Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya
yang diatur dengan UU

o.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah


p.  Menetapkan hakim agung dari calon yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

q.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR,
dan Mahkamah Agung

r.   Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil
Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan
impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan
persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan
membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR. [2] dan MPR-RI
kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI
tersebut.

3.  Badan Pemeriksa Keuangan


Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.


Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai
dengan kewenangannya).

4.   Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah
Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai
cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.


Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.


Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan
(5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2)
UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.


5.  Mahkamah Agung


Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan,
hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota
Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam
puluh) orang. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil
ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas
wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua
bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua
muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang
nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.


Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung,
dan diangkat oleh Presiden. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak
maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non
karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.


Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:


a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang

b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi


c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan
rehabilitasi.


6.  Komisis Yudisial


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas
utama:


a.  Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;


b.  Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;


c.  Menetapkan
calon Hakim Agung; dan


d.  Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.


e.   Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta
Perilaku Hakim.


7.   Dewan
Perwakilan Daerah


Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya
merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:


a.  Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu


b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.


Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan
demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD
adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru
mengucapkan sumpah/janji.




E.  Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia


1.  Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia


a.   Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan
DPR.


b. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak
dibayangi krisis kabinet.

c.  Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.




2.  Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia


a.  Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan
di tangan Presiden.

b. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif
presiden.


c. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.


d. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat
perhatian.









































BAB III​





PENUTUP








A.  Kesimpulan





Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti
parlemen, pemilu, dan dewan menteri.


Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.


Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.






B.  Saran-saran





Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai
banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik
dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama
dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
dan menambah wawasan kita.



Posting Komentar untuk "Materi Kuliah: Sistem Pemerintahan Indonesia"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ