Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kamis 25 Mei 2017 Sidang Tilang (Katanya) Pertama kalinya

Kamis 25 Mei 2017 Saya Kembali ke Pengadilan Negeri Sukajadi yang merupakan cabang pembantu Pengadilan / Kejaksaan Negeri Sekayu. Sebenarnya agenda sidang untuk saya hari Rabu 24 Mei 2017, tetapi saya datang terlalu sore sehingga dialihkan ke hari kamis. Hari Kamis 25 Mei 2017 sebenarnya bertepatan dengan hari libur peringatan wafatnya Yesus Kristus tapi pihak pengadilan sengaja tidak libur dan menyediakan waktu untuk mengurusi berkas tilang. Sangat membantu sekali.

Saya tiba pukul 9.00 WIB. Peserta sidang lain sudah banyak yang antri. Saya bertanya kepada sesama peserta sidang dari situ saya disuruh mengumpul surat tilang agar nanti bisa mendapatkan panggilan petugas. Setelah mengumpulkan surat tilang kemudian saya tinggal menunggu panggilan. Petugas terlihat sibuk menyusun dan merapikan berkas tilang. Petugas terlihat sibuk menyusun dan merapikan berkas tilang.

Peserta sidang yang pertama dipanggil ditagih denda 200 ribu, kemudian ada juga yang Rp. 250 ribu untuk mobil. Saya ngeri mendengar nominal-nominal uang yang besar tersebut. Saya dapat informasi bahwa untuk satu kesalahan seperti saya tidak sampai Rp. 100ribu. Tapi ternyata dari beberapa peserta sidang yang sudah lebih dahulu dipanggil petugas, tidak ada yang dibawah Rp. 150ribu. Beberapa peserta terpaksa pulang karena tidak membawa uang yang cukup. Bahkan peserta sidang yang telah membayar melaui Bank tetap dimintai uang tambahan. Saya dengar uang tambahan tersebut sejumlah Rp. 50ribu.

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tiba giliran saya dipanggil. Saya hanya ditanya pulang kemana serta tanggal lahir, kemudian diminta membayar Rp. 150 ribu. Tidak ada proses sidang seperti yang saya bayangkan. Tidak ada berita acara yang harus ditandatangani. Tidak ada kwitansi atau bukti pembayaran lainnya sebagai bukti bahwa saya telah membayar denda tilang. Ketika di panggil peserta sidang hanya ditanya plat nomer untuk yang ditilang STNK dan hanya identitas serta tanggal lahir untuk yang ditilang SIM.

Peserta sidang hanya diminta membayar sesuai yang dikatakan petugas.

Kondisi nyata, sekali lagi membuktikan "Negeri ini bukanlah tempat bagi warga negara yang baik". Semua peserta sidang tilang adalah orang-orang "sial" karena tidak mau "Damai" atau "takut Damai" karena kemungkinan ada tim saber pungli. Kami contoh warga negara yang baik karena rela ditilang dan mengikuti prosedur yang berlaku di negeri ini.

Sudah bertekat menjadi warga negara yang baik, dan memutuskan ikut sidang tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Ternyata dipersulit. Beberapa orang yang di tilang motor terpaksa pulang atau kembali ke Pangkalan Balai. Mereka disuruh ke Kantor kejaksaan negeri yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengambil motor mereka yang ditahan. Padahal di surat tilang jelas tertulis lokasi sidang di Pengadilan Negeri Sukajadi yang merupakan cabang Pembantu sekayu.

Sial bagi mereka. Sudah jauh-jauh ke Sukajadi malah disuruh ke Pangkalan Balai. Saya terbilang "Beruntung". Saya hanya ditilang SIM sehingga saya berada di lokasi yang tepat. Meski beruntung pun saya kehilangan waktu 2 hari dari 24-25 Mei 2017.

Pesan dan saran saya buat kamu semua yang terlanjur berhadapan dengan razia dan sadar bahwa punya kesalahan mending terlebih dahulu mengupayakan jalur damai. Damai itu indah. Meski damai disini artinya pungli tapi tentu itu lebih baik dalam segala hal. Tidak usah sok jadi warga negara yang baik dan rela ditilang seperti saya. Dilain tempat dari obrolan dengan teman saya, dia hanya kena uang damai Rp. 100ribu tanpa repot dan hilang waktu harus mengurusi sidang tilang. Kita sudah berusaha jadi warga negara yang baik malah dipersulit dan ujung-ujungnya harus membayar lebih mahal Daripada damai. Jujur perasaan saya seolah diperas pemerintah.
#MendingDamai

Posting Komentar untuk "Kamis 25 Mei 2017 Sidang Tilang (Katanya) Pertama kalinya"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ