Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atasJenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia


Seperti yang mungkin sudah “Biasa” pemerintah lakukan seperti, di tahun sebelumnya yang diawali dengan “kado” kenaikan harga BBM, tahun ini pun pemerintah memberi kado awal tahun baru 2017 dengan kebijakan yang cukup mengecewakan. Surprise yang di dapat di awal tahun baru 2017 benar-benar cukup mengagetkan karena di awal tahun ini kita dapat kabar bahwa tarif STNK naik, dan nomor cantik “akhirnya” dikenakan tarif secara resmi. Selengkapnya bisa kamu baca di peraturan ini ==>> PP 60 2016 PNBP Polri

Kemudian baca lampirannya disini ==>> PP 60 2016 Lampiran

Dan peraturan yang lama kamu bisa baca disini ==>> Peraturan-Pemerintah-tahun-2010-050-10
Oh ya saya juga sudah menuliskan isi peraturan tersebut secara ringkas disini ==>> Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain hal tersebut ternyata tarif dasar listrik juga naik dan BBM Non-Subsidi juga ikut dinaikkan.
Benar-benar kado pahit di awal tahun 2017. Yang kamu lakuin ke aku tuh #jahat.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atasJenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ