Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kuliah PKN - PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
-          Amerika Serika mempunyai:
History, Humanity, and Philosophy
-          Jepang mempunyai:
      Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
-          Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right
-          Indonesia mempunyai:
      Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi  keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
  • Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki  wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
  • Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
  • Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
      Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.
  • Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.

B.     Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

2.      Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a.       Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.      Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3.      UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a.       PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b.      PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4.      Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian  GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a.       Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b.      GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.

5.      KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
-          Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
-          Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
      KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
                  MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
                  MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
                  MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
                  MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6.      Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a.       Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b.      Pemahaman Kenegaraan
      Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
-          Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945

-          Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Kuliah PKN - PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ