Kuliah PKN - PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di
dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai
upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu
dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar
sikap prilaku bangsanya, seperti di:
-
Amerika
Serika mempunyai:
History,
Humanity, and Philosophy
-
Jepang
mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
-
Philipina
mempunyai:
Philipino, Family Planning,
Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right
-
Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya
sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat,
bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi
hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu
dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan
nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman
hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku,
adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber
kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi
keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme
sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu
dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara
pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan
menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Kompetisi yang Diharapkan
dari Pendidikan Kewarganegaraan
- Hakekat
Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan
suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi
penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan
realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang
penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan
prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu
diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
- Kemampuan
Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku
yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta
ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara
NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga
negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan
nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada
peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai
latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
- Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa
para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan
ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan
berkepribadian Indonesia .
Undang-undang Nomor 2 tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi
pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas
manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.
- Kompetensi
yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu.
Adapun kompetensi yang
diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Terbentuknya sikap prilaku
dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif
integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkan rasa cinta
tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan
keutuhan bangsa.
B. Sejarah
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UU No. 2,
1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul
jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan
kewarganegaraan.
2.
Penjelasan
tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a.
Ayat 1
mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga
Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.
Ayat 2
mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3.
UU No. 20,
1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun
2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara
melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan,
yaitu:
a.
PPBN tahap
awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b.
PPBN tahap
lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4.
Tuntutan
Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas
maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
menganggap perlu mengadakan penyesuaian
GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a.
Kurikulum
pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b.
GBPP
pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5.
KEP.
MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan
kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi
meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
-
Kurikulum
inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
-
Kurikulum
instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian
dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan
kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
KUNAL : Keseluruhan atau
sebagian dari KUTI
6.
Keputusan
Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a.
Pengantar
Penting Kewarganegaraan,
b.
Pemahaman
Kenegaraan
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
-
Memehami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
-
Mempertahankan
jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan
nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
Posting Komentar untuk "Kuliah PKN - PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊