Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi kuliah: Manajemen Keuangan: Saham dan Obligasi

SAHAM DAN OBLIGASI

 

A.    PENGERTIAN

1.      Saham

Menurut bahasa Indonesia saham artinya serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki.

Dalam ensiklopedi Indonesia disebutkan, bahwa saham adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebahagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Persero juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pemimpin perusahaan.

 

      Jenis-jenis saham

a.      Jenis saham berdasarkan cara peralihan

·         Saham atas unjuk

Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk di peralihkan.

·         Saham atas nama

Saham atas nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.

b.      Jenis saham berdasarkan hak tagihan

·         Saham biasa

Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden,hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalaami likuiditas.

·         Saham preferen

o   Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.

o   Saham preferen dikatakan memiliki karakteristik obligasi karena sekuritas ini memberikan tingkat pendapatan yang tetap seperti halnya obligasi. Sedangkan karakteristik sahamnya adalah bahwa jika emiten mengalami kerugian maka pemegang saham preferen mungkin tidak bisa menerima pembayaran dividen  dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya (mungkin ditunda).

o   Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

Ciri-ciri saham istimewa / Preferen (Preferred Stock) adalah[1] :

1.      Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.

2.      Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.

3.      Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.

4.      Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.

5.      Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

6.      Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.

Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :

1.      Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.

2.      Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan

3.      Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Contoh investasi sementara pada saham

Tgl. 6 Mar 2006 PT. B membeli 1000 lembar saham milik PT. A dengan harga Rp 1.200 per lembar. Saham tersebut mempunyai nilai nominal Rp 1.000 per lembar. Untuk transaksi itu, perusahaan dibebani biaya komisi broker sebesar Rp 50.000

Perhitungan :

            Harga beli = Rp 1.200 x 1000 lbr       = Rp 1.200.000

            Biaya komisi                                       = Rp      50.000

            Harga Perolehan                                  = Rp 1.250.000

Tgl. 10 April 2006, PT. B menerima dividen tunai sebesar Rp 150 per lembar

Perhitungan :

Dividen = 1000 lbr x Rp 150 = Rp 150.000

Tgl. 5 Juni 2006, PT. B menjual semua sahamnya dengan kurs 130% dan berkaitan dengan hal itu, perusahaan dikenakan biaya komisi broker 1%

Perhitungan :

-          Harga Jual = 130% x 1000 lembar x Rp 1.000,-        = Rp 1.300.000

-          Biaya komisi = 1% x Rp 1.300.000,-                          = Rp      13.000

-          Hasil Penjualan Saham                                                = Rp 1.287.000

-          Harga Perolehan                                                          = Rp 1.250.000 +

Laba Penjualan Saham                                    = Rp      37.000

 

 

c. ditinjau dari kinerja perdagangan

·         Blue – Chip Stocks

Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

·         Income Stocks

Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

·         Growth Stocks

a.       (Well – Known)

Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

b.      (Lesser – Known)

Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

·         Speculative Stock

Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

·         Counter Cyclical Stockss

Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)

ETF dibagi 2, yaitu:

·         ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.

·         Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.

 

 

  1. Obligasi

a.       Pengertian

Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.[2]

 

b.      Jenis-jenis obligasi

·         Obligasi emas, yaitu suatu jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas

·         Obligasi hipotek yang dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak

·         Obligasi dengan bagian keuntungan kecuali yang sudah ditentukan

·         Obligasi yang dapat konversi

·         Bilyat perbendaharaan, yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya[3]

 

B.     Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal

a.    Pengatur Pasar Modal.

Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).

b.   Instansi Pemerintah.

Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.

c.    Lembaga Swasta.

Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor).

 

C.    Pelaku dalam Pasar Modal

a.       Emiten. Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).

b.      Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

c.       Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.

1)        Penjamin Emisi (underwriter),

2)        Penanggung (Guarantor),

3)        Wali Amanat (Trustee),

4)        Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),

5)        Pedagang Efek (Dealer),

6)        Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),

7)        Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan

8)        Biro Administrasi Efek.

 

A.    Proses Perdagangan Sekuritas

Di pasar modal investor tidak dapat langsung membeli atau menjual sekuritas di lantai bursa, melainkan harus melalui perusahaan pialang atau broker yang merupakan anggota bursa. Aktivitas jual beli saham di lantai bursa dilakukan oleh perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Selanjutnya WPPE yang mewakili penjual dan pembeli melakukan proses tawar-menawar dan negosiasi, kemudian transaksi diselesaikan melalui PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI), kecuali untuk penyelesaian transaksi obligasi dan bukti right, yang dilakukan sendiri antar anggota bursa yang melakukan transaksi.

Transaksi yang berada pada bursa umumnya bukan merupakan transaksi tunai pada saat itu juga. Bursa telah menentukan bila telah terjadi transaksi pada hari H, maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan melalui KDEI pada hari bursa kelima (H+4). Bila perusahaan pialang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa kelima (H+4) maka transaksi perdagangan selanjutnya akan dilakukan di pasar tunai. Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan pada saat itu juga (cash and carry).

Setelah proses penyelesaian dilakukan, pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli sekuritas, akan datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang membeli saham.

BEJ/BEI menganut sistem order-driven market atau pasar yang digerakan oleh order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus.  Perusahaan pialang akan menunjuk WPPE yang akan memasukkan semua order pialang ke dalam terminal masing-masing di lantai bursa. Kemudian order-order tersebut diolah oleh komputer yang akan melakukn penyesuaian (matching) dengan mempertimbangkan prioritas harga dan prioritas waktu. Harga yang terbentuk merupakan hasil tawar-menawar atau lelang terbuka (auction market) yang akan menjadi dasar untuk pembentukan pasar reguler. Harga yang terbentuk di pasar reguler menjadi dasar perhitungan indeks dan patokan harga saham di BEI yang aka disebarkan ke seluruh dunia.

 

B.     Perbedaan Saham dan Obligasi

Saat ini di Indonesia saham ditransaksikan oleh Perusahaan Efek melalui bursa efek dan sudah mencapai nilai transaksi harian yang cukup tinggi sehingga terbentuknya harga saham sudah relatif wajar dan teratur karena mekanisme transaksinya berupa lelang. Sedangkan obligasi sebagian besar ditransaksikan lewat OTC sehingga pembentukan harganya belum transparan.

Perbedaan Saham dan Obligasi[5]

1.      Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut. Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunasan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali ketika perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.

2.      Keuntungan atau pun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung dengan keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan kerugian yang besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan
keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula merek rugi ketika perusahaan itu jatuh. Masing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi. Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak
menggambarkan adanya kerugian. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemilik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.

3.      Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak memiliki hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan ketika perusahaan tersebut tidak bisa
menunaikan kewajibannya (pailit).



KESIMPULAN

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Sedangkan obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

Aktivitas jual beli saham di lantai bursa dilakukan oleh perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Selanjutnya WPPE yang mewakili penjual dan pembeli melakukan proses tawar-menawar dan negosiasi, kemudian transaksi diselesaikan melalui PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI), kecuali untuk penyelesaian transaksi obligasi dan bukti right, yang dilakukan sendiri antar anggota bursa yang melakukan transaksi.

Transaksi yang berada pada bursa umumnya bukan merupakan transaksi tunai pada saat itu juga. Bursa telah menentukan bila telah terjadi transaksi pada hari H, maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan melalui KDEI pada hari bursa kelima (H+4). Bila perusahaan pialang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa kelima (H+4) maka transaksi perdagangan selanjutnya akan dilakukan di pasar tunai.

Pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli sekuritas, akan datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang membeli saham.

Harga yang terbentuk merupakan hasil tawar-menawar atau lelang terbuka (auction market) yang akan menjadi dasar untuk pembentukan pasar reguler. Harga yang terbentuk di pasar reguler menjadi dasar perhitungan indeks dan patokan harga saham di BEI yang aka disebarkan ke seluruh dunia.

 



[1] http://peni.staff.gunadarma.ac.id

[2] http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)

[3] Op.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, hl:78

[4]  Eduardus Tandelilin. Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio. Yogyakarta: BPFE-

  YOGYAKARTA, 2001. hal.40

 

[5] http://bisnisbermoral.blogspot.com/2008/03/perbedaan-saham-dan-obligasi.html




Daftar Sekarang



show.php?partnerid=154179&get=image



Artikel Lainnya:


1. Cara Sukses Diusia Muda


2. 5 fitur Marketing yang dibutuhkan Toko Online


3. Seputar Program Affiliate


4. 7 Kesalahan Fatal Promosi Online

ads

5. Usaha Sampingan Anti Rugi


6. E-book Tips Beasiswa Keluar Negeri


7. Right, Warant, dan Obligasi


8. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


9.Materi Kuliah Manajemen Keuangan: Saham dan Obligasi


10. Resume Manajemen Investasi Bab 1 dan 2 Buku Bodie


show.php?partnerid=154179&get=image

ads

show.php?partnerid=154179&bn=1show.php?partnerid=154179&bn=2show.php?partnerid=154179&bn=3

Posting Komentar untuk "Materi kuliah: Manajemen Keuangan: Saham dan Obligasi"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ