Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jurnal Skripsi Manajemen Keuangan Potensi Pemanfaatan Sukuk Daerah Dalam Percepatan Pembangunan Daerah BAB II

Bab I ada di postingan sebelumnya ya bisa juga klik link berikut ini Baca Sebelumnya...

2.     Tinjauan Pustaka

2.1.1.     Kebijakan Fiskal dan Belanja Negara Islami

2.1.1.1.         Perbedaan Esensial Kebijakan Fiskal Konvensional Dan Islami
Menurut Huda et al., “Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan ekonomi. Adapun dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama”. Dalam sistem ekonomi Islam, dominasi kebijakan fiskal pemerintah di sektor rill begitu terlihat jelas. Ada beberapa instrument fiskal yang menjadi alat bagi Negara untuk menjalankan perekonomian menuju kesejahteraan spiritual dan material seperti zakat, kharaj, jizyah dan ushur yang bersifat wajib (obligatory) dan infak, sedekah, hibah, wakaf yang besifat sukarela (Volutary) sedangkan ganimah merupakan sebuah hasil yang bergantung pada kemenangan dari  sebuah peperangan yang dilakukan oleh Negara.
2.1.1.2.         Kebijakan Fiskal dan Distribusi Pendapatan
Kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam tidak bertumpu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, karena hakikat permasalahan ekonomi yang melanda umat manusia berasal dari bagaimana distribusi harta di tengah-tengah masyarakat terjadi (Huda et al.2012; An-Nabhani, 2000).

2.1.2.     Kebijakan Utang Terhadap Pembiayaan Pembangunan dalam Ekonomi Islam

2.1.2.1.    Utang dalam Perspektif Islam

Dalam bahasa Arab, Utang (al-Dayn) merupakan sesuatu yang berbeda dalam tanggung jawab orang lain. Dayn disebut juga dengan wasfu al- Dzimmah (sesuatu yang mesti dilunasi untuk diselesaikan). Menurut Hanafiyah, dayn termasuk kedalam al-Milk. Utang dapat dikategorikan pada al-mal al-Hukmi: “sesuatu yang dimiliki pemberi hutang, sementara harta itu berada pada orang yang berhutang.” Sehingga utang Negara adalah milik Rakyat dan digunakan untuk keperluan Rakyat. Selain itu (al-Dayn) secara bahasa juga bermakna memberikan pinjaman. Al-Dayn mensyaratkan jangka waktu tertentu dalam pengembalian utang, hal ini membedakan dari al-Qardh yang tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu dalam pengembalian utangnya. Dayn lebih umum daripada Qardh. Dayn sebenarnya juga mencakup Qardh. Setiap Qardh adalah Dayn, tetapi tidak setiap Dayn adalah Qardh. (Huda et al.2012; Az- Zain 1995).

2.1.2.2.    Utang Negara

Utang dalam lingkup kebijakan keuangan Negara dibagi dua, yaitu utang Negara/ pemerintah dan utang swasta. Utang pemerintah adalah utang yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (public dept), sedangkan utang swasta adalah pinjaman pihak swasta, baik perorangan maupun perseroan (private dept). Kebijakan fiskal sudah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rosulullah SAW dan khulafaur rasyidin, kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama. Menurut (Huda et al., 2012) anggran belanja atau budget dikelompokkan berdasarkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran, yaitu: Budget surplus: yaitu keadaan dimana penerimaan pemerintah melebihi pengeluaran, dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus. Budget deficit: yaitu keadaan dimana penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya, dalam hal ini pemerintah mengalami deficit, Balanced budget: yaitu keadaan dimana penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah. Keuangan Negara kebanyakan menganut sistem budget deficit. Untuk mengatasi budget deficit biasanya dengan meningkatkan penerimaan Negara melalui pajak dan/ atau meminjam dana dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi atau utang luar negeri. Pinjaman dari pihak lain dilakukan jika Negara dapat dipastikan mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Alternatif lain selain dari pinjaman yaitu dengan mencetak uang.

2.1.3.         Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai berikut: ”Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
     Sedangkan menurut Husnan (2001)pasar modal didefinisikan sebagai Instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta.

2.1.3.1.    Obligasi Konvensional

Menurut Bursa Efek Indonesia: “Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk  membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut”. Sedangkan Hartono (2008) mendefinisikan obligasi sebagai hutang jangka panjang yang akan dibayar kembali pada saat jatuh tempo dengan bunga yang tetap jika ada. Dari definisi ini dapat dimengerti bahwa obligasi adalah suatu hutang atau kewajiban jangka panjang (bond), sedangkan hutang jangka pendek disebut bill. Nilai hutang dari obligasi akan dibayarkan pada saat jatuh temponya. Nilai hutang dari obligasi ini dinyatakan di dalam surat hutangnya. Obligasi mempunyai jatuh tempo, berarti mempunyai lama waktu pelunasannya sudah ditentukan. Bunga dari obligasi adalah tetap (misalnya 14% setahun) jika ada dan sudah ditentukan. Karena obligasi membayar bunga yang besarnya tetap, maka obligasi dikenal juga sebagai sekuritas pendapatan tetap (fixed claim). Walaupun kebanyakan obligasi memberikan bunga tetap, ada juga obligasi yang tidak membayar bunga (zero coupon bonds).


2.1.3.2.    Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)

Dalam Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2012, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan Sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo (sumber: Wikipedia). Pada penelitian ini yang menjadi pokok pembahasan adalah mengenai potensi dari penerbitan Sukuk oleh pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan di daerahnya.

2.1.3.3.     Perbandingan Karakteristik Sukuk Dan Obligasi

Keunggulan Sukuk terletak pada strukturnya yang berdasarkan aset nyata. Hal ini memperkecil kemungkinan terjadinya fasilitas pendanaan yang melebihi nilai dari aset yang mendasari transaksi Sukuk. Pemegang Sukuk berhak atas bagian pendapatan yang dihasilkan dari aset Sukuk di samping hak dari penjualan aset Sukuk (Tim Kajian Bapepam LK, 2009). 
Secara ringkas, perbandingan karakteristik Sukuk dan obligasi dapat dilihat pada Tabel 2.1 berikut ini:
Tabel 2.1 Perbandingan Karakteristik Sukuk dan Obligasi
Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Sifat instrument
Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu Asset
Instrumen pengakuan utang
Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin
Bunga/kupon, capital gain
Jangka waktu
Pendek-menengah
Menengah-panjang
Underlying asset
Diperlukan
Tidak diperlukan
Pihak yang terkait
Obligor, SPV(Special Purpose Vehicle)investor, trustee
Obligor/issuer, investor
Price
Market Price
Market Price
Investor
Islami, konvensional
Konvensional
Pembayaran pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau Amortisasi
Penggunaan hasil penerbitan
Harus sesuai Syariah
Bebas
Sumber: Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah.www.dmo.or.id

2.1.3.4.    Jenis Sukuk

Berbagai jenis struktur Sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dan sesuai pula dengan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Obligasi Syariah. Jenis struktur tersebut antara lain: Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, Sukuk MusyarakahIstisna’, Salam
2.1.3.5.     Pihak-pihak terkait Penerbitan Sukuk
1.     Obligor, yaitu pihak yang terkait dengan bertanggung jawab atas pembayaran nominal dan imbalan Sukuk yang diterbitkan. Dalam hal ini obligornya adalah pemerintah Daerah.
2.     SPV(Special Purpose Vihicle), yaitu badan khusus yang didirikan untuk penerbitan Sukuk yang berfungsi (i) penerbit Sukuk, (ii) sebagai wali amanat yang melindungi kepentingan investor, dan (iii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset.
3.     Investor, yaitu pihak pemegang Sukuk yang memiliki hal atas imbalan, margin dan nilai nominal Sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
4.     Sharia advisor, yaitu individu yang diketahui secara luar pengetahuannya di bidang syariah atau institusi yang membidangi mengenai fatwa.
5.     Trustee/ Wali Amanat, yaitu Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Sukuk.
2.1.3.6.    Nilai Sukuk
Pertumbuhan Sukuk tidak hanya terjadi di negara dengan mayoritas Muslim, namun juga menjadi fenomena global di negara lain seperti Inggris, Prancis, Korea dan Jepang. Untuk negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Indonesia, keberadaan Sukuk menjadi alternatif bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya tanpa takut terdapat unsur riba dalam prosesnya. Sukuk meniadakan penghasilan atas bunga dan menggantinya dengan profit and loss sharing. Nilai Sukuk dapat ditentukan dengan mengukur nilai Sukuk to equity ratio. Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity (Manan, 2007): (1) Current Yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut. Current yield menandakan akumulasi fee yang didapat selama satu periode disamping nilai riil obligasi. (2) Yield to maturity (YTM). Yield Sukuk merupakan ukuran pengembalian yang akan diterima investor Sukuk yang cenderung bersifat tidak tetap, tergantung pada perjanjian atas fee dan bagi hasil yang telah ditetapkan pada akad saat pertama kali. Penghitungan yield Sukuk dapat dilakukan dengan mengukur last yield Sukuk yaitu yield per tahun pengamatan yang datanya dapat diperoleh dari IBPA (Indonesian Bond Pricing Agency) selain dengan mengukur dari current yield maupun yield to maturityLast yield Sukuk memperhitungkan pendapatan atas Sukuk pada akhir periode atau per akhir tahun.

2.1.3.7.    Risiko Sukuk

Berdasarkan bentuk kontrak Sukuk dan hubungan antara pihak yang berkontrak, Wahid (2010) mengelompokkan risiko Sukuk secara keseluruhan pada beberapa risiko. Risiko tersebut adalah (1) Risiko Pasar (2) Risiko Likuiditas (3) Risiko Kredit (4) Risiko Aset (5) Country Risk.

2.1.3.8.    Penerapan Sukuk di Beberapa Negara

Sukuk selalu mendapat tanggapan baik dari seluruh penjuru dunia. Berikut contok penerapan sukuk di beberapa Negara:
1.     Penerapan Sukuk di Bahrain
Bahrain Monetary Agency (BMA) sebagai otoritas keuangan di Bahrain terus melakukan pengkajian dan meluncurkan produk-produk pasar modal yang inovatif dan modern. Pada 20 Juni 2004, BMA meluncurkan Islamic International Bonds yang pertama, yaitu berupa Sukuk ijarah senilai USD 250 juta sehingga total nilai Sukuk yang diluncurkan oleh BMA menjadi USD 1,03 miliar (Sutedi, 2011). Akad Ijarah dan Salam paling sering digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara di Bahrain pada tahun 2015 ini.
2.       Penerapan Sukuk di Malaysia
Pada tanggal 23 Juli 2002, pemerintah Malaysia mengeluarkan sertifikat Sukuk dengan nilai US$ 600 juta yang akan berakhir pada tahun 2007. Setiap sertifkat mempresentasikan keuntungan kepemilikan yang lengkap atas kekayaan yaitu theland parcels. Tujuan dari penerbitan Sukuk ini untuk pembangunan seperti rumah sakit dan jalan raya (Yaumidin, 2008).
3.     Penerapan Sukuk di Qatar
Di Qatar Sukuk merupakan instrumen keuangan yang likuid bagi pemerintah Qatar. Qatar termasuk Negara yang mendapatkan keuntungan yang luar biasa dimana harga minyak dunia yang meningkat secara signifikan mempengaruhi kondisi ekonomi Negara tersebut dan akhirnya begitu banyak dana yang mengalir, sehingga pada akhirnya Qatar akan mengalirkan dananya kepada Negara-Negara yang membutuhkan untuk mendanai proyek (Salim, 2011).
4.     Penerapan Sukuk di Indonesia
Pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan Sukuk sebenarnya telah dilaksanakan mulai tahun 2010, yaitu sejak diterbitkannya Sukuk dengan seri Project Based Sukuk (PBS). Project based Sukuk yang diterbitkan pada semester II/2014 digunakan untuk membiayai tiga proyek infrastruktur, yaitu: Jalur ganda kereta api lintas Cirebon-Kroya Segmen II. Sukuk itu akan menyumbang Rp 745 miliar terhadap proyek rel melalui Kementerian Perhubungan. Proyek perbaikan asrama haji serta peningkatan sarana dan prasarana embarkasi haji oleh Kementerian Agama senilai Rp 200 miliar. Pembangunan rel dwiganda atau empat trek (double-double track) kereta api lintas Manggarai-Bekasi sebesar Rp 625 miliar (Kontan, 2015).

2.1.3.9.    Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan resiko yang ada. Untuk memberiakan kepastian hukum dalam pelaksanaan Obligasi Daerah, diperlukan suatu peraturan perundangan yang kuat, berikut dasar-dasar hukum yang melandasinya (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (3) UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) yang baru saja disahkan DPR pada 10 April 2008; (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah; (4) Paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Penawaran Umum Obligasi Daerah. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman diantaranya adalah (1) Mendapat persetujuan DPRD (2) Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian. (3) Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun Sebelumnya. (4) Memenuhi rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.2.   

 Alur Pikir









Gambar 2.1. Alur Pikir

Baca Selanjutnya...
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Jurnal Skripsi Manajemen Keuangan Potensi Pemanfaatan Sukuk Daerah Dalam Percepatan Pembangunan Daerah BAB II"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ