Jurnal Manajemen Keuangan Potensi Pemanfaatan Sukuk Daerah Dalam Percepatan Pembangunan Daerah BAB III
3. METODE PENELITIAN
3.1. Ruang Lingkup Penelitian
Fokus pada penelitian ini adalah pada pemanfaatan Sukuk daerah untuk mempercepat pembangunan daerah Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai bahan penelitian adalah laporan keuangan daerah Provinsi Sumatera Selatan periode periode tahun 2010-2015. Lokasi penelitian adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.2. Rancangan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Metode deskripsi digunakan dengan tujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta serta sifat dan hubungan antara fenomena yang diselidiki (Nazir, 2006). penelitian metode deskriptif kuantitatif yaitu metode penelitian yang bersifat menggambarkan kenyataan atau fakta sesuai dengan data yang diperoleh dengan tujuan untuk mengetahui manfaat dari penerbitan Sukuk. Jadi, meskipun jenis penelitian kuantitatif namun tetap membutuhkan data kualitatif sebagai data pendukung.
3.3. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif yaitu data yang diukur dalam suatu skala numerik (angka) (Kuncoro, 2009) berupa data publikasi Sumatera Selatan dalam angka tahun 2010-2015, serta catatan-catatan berupa artikel ilmiah dan berita. Menurut sumbernya data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data. Peneliti mendapatkan data yang sudah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai cara melalui dokumen yaitu dengan mencari data melalui sumber-sumber tulisan seperti catatan, buku, surat kabar maupun sumber elektronik yang berupa internet.
3.4. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan melalui teknik Studi Pustaka (Library Research) yaitu Penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literature yang berhubungan dengan judul yang diajukan, sebagai landasan teori sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk mengetahui bagaimana memanfaat Sukuk dalam mempercepat pembangunan daerah.
3.5. Subjek Penelitian
Agar penelitian lebih terfokus maka peneliti menggunakan penelitian studi kasus. Sebagai subjek pada penelitian ini adalah Provinsi Sumatera Selatan sedang giat menggalakkan proyek pembangunan infrastruktur.
3.6. Teknik Analisis
3.6.2. Reduksi
3.6.3. Penyajian Data
3.6.4. Analisis Deskriptif
1) Analisis Faktor yang Menghambat Penerbitan Sukuk Daerah.
a. Belum lengkapnya payung hukum penerbitan Sukuk pemerintah daerah.
b. Kesiapan SDM dalam mengelola Sukuk sesuai dengan standar pasar modal.
c. Tidak adanya jaminan pemerintah pusat
d. Syarat-syarat Penerbitan Sukuk Daerah
2) Analisis Manfaat Penerbitan Sukuk Daerah.
Ketika persyaratan terpenuhi maka tahap selanjutnya menganalisis manfaat yang ditimbulkan dari penerbitan Sukuk daerah hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar manfaat yang ditimbulkan melalui penerbitan Sukuk daerah ini dalam mempercepat pembangunan daerah Provinsi Sumatera Selatan.
3.6.5. Analisis Kuantitatif
1. Petumbuhan APBD
2. Kontribusi PAD Terhadap APBD
3. Penerimaan Umum APBD.
4. Debt Service Coverage Rasio (DSCR)
5. Derajat Desentralisasi Fiskal
6. Kemandirian Keuangan Daerah
Definisi Operasional Variabel
No
|
Variabel Penelitian
|
Definisi Operasional Variabel
|
Indikator
|
Skala Pengukuran
|
1
|
Sukuk daerah atau Obligasi syariah pemerintah daerah (Municipal Islamic Bonds)
|
Sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah dalam rangka membiayai pembangunan di daerah.
|
· Return Sukuk
· Risk Sukuk
|
· Rasio
· Rasio
|
2
|
Manfaat Penerbitan Sukuk
|
menjadi alternatif pembiayaan pembangunan
|
· Percepatan pembangunaan
· Pertumbuhan APBD
· Peningkatan PAD
|
· Rasio
· Rasio
· Ratio
|
3
|
Faktor Penghambat
|
(1) Mendapat persetujuan DPRD, (2) Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian,
(3) Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun Sebelumnya, (4) Memenuhi rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh pemerintah yakni minimal 2,5. (5) Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. (6) Selain itu dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah.
|
· Analisis Ratio
|
Rasio
|
4. HASIL PENELITIAAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Hasil Penelitian
Kondisi keuangan Provinsi Sumatera Selatan masih menunjukkan ketergantungan yang besar pada pemerintah pusat. Biaya pembangunan suatu daerah diperoleh dari dua sumber yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga saat ini kontribusi APBD Sumatera Selatan terhadap total anggaran pembangunan lebih rendah dibandingkan APBN. Seperti terlihat pada Tabel 4.1. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Sumatera Selatan (Milyar Rupiah).
No
|
Uraian
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
1
|
Pendapatan
| |||||
1.1
|
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
|
1,369.93
|
1,849.12
|
2,001.74
|
2,021.69
|
2,422.7
|
1.2
|
Dari APBN (dana perimbangan dll)
|
1,840.56
|
1,992.58
|
3,156.57
|
2,649.21
|
2,982.9
|
1.3
|
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
|
12.09
|
122.3
|
65.57
|
797.22
|
846.59
|
Jumlah Pendapatan
|
3,222.58
|
3,964
|
5,223.88
|
5,468.12
|
6,252.1
| |
2
|
Belanja
| |||||
2.1
|
Belanja Operasional
|
1,596.06
|
2,007.45
|
3,542.77
|
3,683.19
|
4,010.6
|
2.2
|
Belanja Modal
|
1,032.89
|
1,798.63
|
1,017.13
|
1,995.51
|
1,771
|
2.3
|
Belanja Tidak Terduga
|
0.587
|
0.97
|
-
|
-
| |
2.4
|
Transfer
|
478.16
|
0.5
|
-
|
-
| |
Total Belanja
|
3,107.697
|
3,806.08
|
4,561.37
|
5,678.7
|
5,781.6
|
Sumber: Biro Keuangan Pemerintah daerah Sumatera Selatan data diolah
Berdasarkan data yang telah disajikan dalam Tabel 4.1. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Sumatera Selatan (Milyar Rupiah) dapat dilihat bahwa APBN melalui dana perimbangan masih menjadi sumber dana utama bagi pembangunan di Sumatera Selatan.
Analisis deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang hambatan penerbitan Sukuk Daerah serta manfaat yang dapat diberikan dari penerbitan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.2.2. Analisis Deskriptif
1. Analisis Faktor yang menghambat Penerbitan Sukuk Daerah
Berikut ini faktor yang menghambat penerbitan Sukuk daerah Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan dalam Tabel 4.2 di bawah ini:
Tabel 4.2. Analisis Faktor yang Menghambat Penerbitan Sukuk Daerah Provinsi Sumatera Selatan
| |||
No
|
Keterangan
|
Existing
|
Usulan
|
1
|
Belum lengkapnya payung hukum penerbitan Sukuk pemerintah daerah.
|
UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU Surat Berharga Syariah Nasional(SBSN) yang baru saja disahkan DPR pada 10 April 2008.
|
Perlu ditambahkan aturan mengenai penerbitan obligasi daerah ataupun obligasi syariah daerah kedalaman UU SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional)
|
2
|
Perlu persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola Sukuk sesuai dengan standar pasar modal.
|
Ada banyak Perguruan tinggi dengan Program Studi Ekonomi Islam
|
Perlu dibuat suatu lembaga Khusus untuk menampung para Ahli syariah.
|
3
|
Tidak adanya jaminan pemerintah pusat
|
Pemerintah Pusat tidak menjamin penerbitan Sukuk Daerah oleh karena itu penerbitan Sukuk wajib ditetapkan melalui peraturan daerah.
|
Perlu dipersiapkan kebijakan yang menjadi insentif bagi investor yang akan menanamkan modalnya.
|
4
|
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Sukuk daerah diantaranya mendapat persetujuan DPRD, hasil audit laporan keuangan minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah pinjaman dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya, DSCR ≥ 2,5, persyaratan yg ditetapkan calon Investor, diajukan ke Pemeritah Pusat.
|
Berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan
|
Karena syarat-syarat sudah terpenuhi tidak ada salahnya bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk melirik penerbitan Sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan Infrastruktur. Dalam penerbitan Sukuk diharapkan menguntung-kan kedua belah pihak yakni pemerintah Daerah Sumaera Selatan dan Investor.
|
Sumber: Data Diolah, 2016
|
2. Analisis Manfaat Penerbitan Sukuk Daerah Dalam Mempercepat Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengenai manfaat yang dapat diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui penerbitan Sukuk dijelaskan secara ringkas dalam Tabel 4.3 di bawah ini:
Tabel 4.3. Analisis Manfaat Penerbitan Sukuk Daerah Provinsi Sumatera Selatan
| ||||||
No
|
Manfaat Sukuk
|
Existing
|
Usulan
| |||
1
|
Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
|
Belum
|
Sukuk bisa dalam bentuk Proyek sehingga pembangunan infrastruktur dilakukan oleh investor secara langsung. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan hanya perlu menyiapkan suatu rencana proyek Pembangunan Infrastruktur sementara pembiayaannya melalui mekanisme penerbitan Sukuk daerah dengan begitu pembangunan infrastruktur tidak membebani APBD Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
2
|
Sukuk juga dapat berupa proyek sehingga pembangunan Infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat dan tidak membebani Daerah
|
Belum
|
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan hanya perlu menyiapkan suatu rencana anggaran proyek beserta studi kelayakannya yang dapat dijadikan sebagai Underlying Asset sehingga proses pembangunan dapat berlangsung melalui suatu skema penerbitan Sukuk.
| |||
3
|
Penerbitan Sukuk dapat mengurangi ketergantungan Pemerintah daerah Sumatera Selatan terhadap pemerintah pusat.
|
Belum
|
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Belum Menerbitkan Sukuk
| |||
4
|
Melalui penerbitan Sukuk masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah
|
Kurang
|
Melalui Penerbitan Sukuk Masyarakat diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membeli Sukuk daerah yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
| |||
Sumber: data diolah oleh penulis dari berbagai sumber 2016
5. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya, penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Untuk bisa menerbitkan obligasi daerah pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
(1) Mendapat persetujuan DPRD, mengingat besarnya manfaat yang ditimbulkan tentunya tidak akan mengalami kendala dalam mendapat persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
(2) Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga sudah lebih dari cukup untuk memenuhi syarat.
(3) Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun Sebelumnya, Penerimaan umum daerah Sumatera Selatan Tahun 2015 adalah sebesar Rp 3,808.24 milyar artinya batas maksimum pinjaman adalah 75 % dari nilai penerimaan umum Rp 3,808.24 milyar yakni tidak lebih dari Rp 2,856.18 milyar.
(4) Memenuhi rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh pemerintah yakni minimal 2,5. Hasil perhitungan DSCR (Debt Service Coverage Ratio) Provinsi Sumatera Selatan adalah 2.53 Sehingga sudah cukup memenuhi syarat penerbitan Obligasi.
2. Manfaat penerbitan Sukuk
Penerbitan Sukuk Daerah akan berdampak pada semakin tersedianya jumlah dana yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur daerahnya. Meningkatnya aktivitas pembangunan infrastruktur diharapkan akan memperlancar kegiatan perekonomian daerah sehingga baik perusahaan maupun masyarakat di daerahnya dapat meningkatkan produksi dan distribusi barang dan jasa akan meningkat pula. Tingginya produktivitas dan distribusi barang dan jasa akan meningkatkan roda ekonomi.
3. Petumbuhan APBD
Berdasarkan Tabel 1.2 dapat di lihat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Total penerimaan APBD pada tahun 2010 adalah sebesar Rp 3,222.58 Milyar sedangkan pada tahun 2014 mengalami peningkatan sebanyak 51.54 persen menjadi Rp 6,252.1 Milyar. Sampai Tahun 2015 APBD Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 3,933.75 Milyar. Secara rata-rata dalam kurun waktu dari 2010 sampai tahun 2015 APBD Provisnsi Sumatera Selatan mengalami peningkatan sebesar 11.855 persen.
4. Kontribusi PAD terhadap APBD
Bedasarkan perhitungan kontribusi PAD terhadap APBD pada Tabel 1.3. Kontribusi PAD terhadap APBD Provinsi Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2015 (dalam milyar rupiah), dapat dilihat bahwa kontribusi PAD terhadap APBD Provinsi Sumatera Selatan rata-rata hanya 40,21 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan belum mampu secara penuh memenuhi kebutuhannya sendiri dan masih bergantung pada bantuan Pemerintah Pusat.
5. Derajat Desentralisasi Fiskal
Berdasarkan perhitungan tentang Derajat Desentralisasi Fiskal, dapat kita bandingkan Derajat Desentralisasi Fiskal Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010-2015. Tabel 1.4 menunjukkan bahwa selama enam tahun persentase rata-rata rasio PAD terhadap TPD Provinsi Sumatera Selatan sebesar 40.21%, sehingga masuk kategori ”Baik” kemampuan keuangan daerahnya.
6. Rasio Kemandirian Keuangan
Berdasarkan perhitungan rasio kemandirian keuangan pada Tabel 1.5 dapat terlihat bahwa sepanjang tahun tahun 2010-2015 secara rata-rata kebutuhan Provinsi Sumatera Selatan terlihat bahwa Rasio Kemandirian Keuangan Daerah adalah 0,8. Artinya kinerja keuangan Provinsi Sumatera belum begitu tinggi.
5.2. Saran
1. Untuk menerbitkan Sukuk Daerah Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah harus mendapat persetujuan dari DPRD hal ini sebenarnya bukanlah sebuah masalah karena manfaat yang dimiliki dari penerbitan Sukuk ini sangat besar. Jika melihat potensi yang dimilikinya, DPRD seharusnya mendukung upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dengam menyetujui penerbitan Sukuk ini. Mengenai masalah hasil Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang harus mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian dalam beberapa tahun terakhir sudah terpenuhi. Syarat harus memenuhi rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan pemerintah, yakni minimal 2,5 sudah terpenuhi pada tahun 2015 dimana di dapat hasil 2,53.
2. Dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk daerah ini diharapkan digunakan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di antara adalah untuk memperlancar kegitan usaha melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung lancar dan proses pendistribusian menjadi lebih cepat sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya menambah perolehan daerah melalui pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Afsari, Ayu. 2012. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan dan Perkembangan Obligasi Syariah (SUKUK) di Indonesia sampai dengan tahun 2011. Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, Medan, tidak dipublikasikan.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. PT Rineka Cipta. Jakarta
Antonius, S. 2016. Tahun ini BBPJN 3 Alokasikan Dana Pembangunan Infrastruktur Provinsi Sumatera Selatan Rp 1,2 Triliun. Truckmagz.com. http://www.truckmagz.com/articles/2016/02/tahun-ini-bbpjn-3-alokasikan-dana-pembangunan-infrastruktur-Provinsi-Sumatera-Selatan-rp-12-triliun. Diakses 8 April 2016.
Azwar. 2014. Pengaruh Penerbitan Sukuk Negara Sebagai Pembiayaan Defisit Fiskal dan Kondisi Ekonomi Makro Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Informasi Keuangan dan Akuntansi Vol 2 No 12 Januari 2014
Bachruddin. 2008. Keberadaan Obligasi Syari’ah di Indonesia : Peluang dan Tantangannya. UNISIA Vol. XXXI No. 70 Desember 2008.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.2010 Sumatera Selatan Dalam Angka 2010. Palembang: BAPPEDA
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan. 2015 Sumatera Selatan Dalam Angka 2015. Palembang: BPS
Dasril Munir, dkk. 2004. Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah.Yogyakarta : YPAI.
Datuk, Bahril. 2014. Sukuk : Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Vol. 14 No. 1 Maret 2014.
Dwi, Kurniawati. A. 2012. Analisis Perkembangan Sukuk (Obligasi Syariah) Dan Dampaknya Bagi Pasar Modal Syariah (Skripsi). Universitas Negeri Surabaya, tidak dipublikasikan.
Endri. 2011. Corporate Governance Terhadap Peringkat Sukuk Korporasi di
Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan. Vol.15 No.2 Mei 2011,
hlm.178-190.
Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan. Vol.15 No.2 Mei 2011,
hlm.178-190.
Fatah, Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi Syari’ah (Sukuk) di Indonesia : Peluang dan Tantangan. Innovation Vol. X No. 2 Juli-Desember 2011.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002. Definisi Obligasi Syariah
Hartono, J. M. 2008. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Edisi 2008. BPFE. Yogyakarta.
Hariyanto, Eri. 2014. Peluang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk Negara. http://kemenkeu.go.id/Artikel/peluang-pembiayaan-infrastruktur-melalui-Sukuk-negara. Diakses pada 30 September 2015
Huda, Nurul dan Nasution, Mustafa Edwin. 2007. Investasi pada Pasar Modal
Syariah. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Syariah. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Huda, N. et al. 2012. Keuangan Publik Islami: Pendekatan teoritis dan sejarah. Jakarta: Kencana Prenada media group.
Husnan, Suad. 2001. Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. UMP AMP YKPN: Yogyakarta.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Peraturan Nomor III-C Tahun 2011 Tentang Tentang Keanggotaan Bursa Efek Untuk Memperdagangkan Efek Bersifat Utang, Sukuk dan Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Kuncoro, Mudrajat. 2015. Metode Riset untuk bisnis dan ekonomi. Jakarta. Erlangga.
McMillen, M., Crawford. Sukuk in the First Decade: By the Numbers. Dow jones islamic market indexes news letter. http://www.papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2293690
Nazir, Mohammad. 2003. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/Pmk.02/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/Pmk.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
Permadi, Santoso, 2015. Rencana Penerbitan Sukuk Daerah. Republika
QORIB, F, 2014. Ini Penyebab Pemerintah daerah Sulit Terbitkan Obligasi. Hukum online.com, http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt532acf6514bf2/ini-penyebab-Pemerintah daerah-sulit-terbitkan-. Diakses pada 30 September 2015
Rauf, A., L., A. (2013), Emerging Role For Sukuk In The Capital Market. South East Asia Jurnal Of Contemporary Business, Economics And Law. Vol 2, Issue 2 (June), ISSN 2289-1560
Rinaldhy, M. A., 2015. Kajian terhadap penerapan Sukuk sebagai alternatif sumber pembiayaan Negara. 29 Juni 2015
Rusydiana, Aam. 2012. Analisis Penguraian Masalah Pengembangan Sukuk
Korporasi di Indonesia Pendekatan Metode ANP (Analytic Network
Process). Online: http://www.konsultan-anp.com/2012/07/analisis-penguraian-masalah.html. (Diakses pada tanggal 29 Juni 2015).
Korporasi di Indonesia Pendekatan Metode ANP (Analytic Network
Process). Online: http://www.konsultan-anp.com/2012/07/analisis-penguraian-masalah.html. (Diakses pada tanggal 29 Juni 2015).
Salim, Fahmy, 2011. Konsep dan Aplikasi Sukuk Negara dalam Kebijakan Fiskal di Indonesia (Skripsi). Program Studi Muamalat. Universitas Islam Syarif Hidayatullah, tidak dipublikasikan.
Shodiq, Muhammad. Urgensi Sukuk bagi pemerintah daerah Kandidat CIFP di International Centre for Education in Islamic Finance, Malaysia. (madani-ri.com)
Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
Sugiyono. 2012. Statistika untuk Metode Penelitian. CV Alfabeta: Bandung.
Sunarsih. 2008. Potensi Obligasi Syariah Sebagai Sumber Pendanaan Jangka
Menengah dan Panjang bagi Perusahaan di Indonesia. Jurnal Asy-Syir’ah Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga. Vol. 42 No. I.
Menengah dan Panjang bagi Perusahaan di Indonesia. Jurnal Asy-Syir’ah Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga. Vol. 42 No. I.
Tim Kajian Pasar Sekunder Sukuk. 2012. Kajian Pasar Sekunder Sukuk. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Passar Modal dan Lembaga Keuangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8, Tahun 1995 tentang pasar modal
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33, Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
Yusuf, A, 2014. Prospek Sukuk Sebagai Alat Pembiayaan Defisit Apbn. www.acamedia.edu/7618996/prospek_Sukuk_sebagai_alat_pembiayaan_defisit_apbn. Diakses pada 6 November 2015
Yumanita dan Ascarya. 2007. Comparing the Development of Islamic Financial/Bond Market in Malaysia and Indonesia. Paper presented at IRTIMI International Conference on Islamic Capital Markets: Products, Regulation, and Practices with relevance to Banking and Finance. Jakarta. Indonesia
Posting Komentar untuk "Jurnal Manajemen Keuangan Potensi Pemanfaatan Sukuk Daerah Dalam Percepatan Pembangunan Daerah BAB III"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊