Kuliah PKN - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses
Berbangsa dan Bernegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut
merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk
mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela
Negara.
Pada
zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan
kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh
pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia . Yang
memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia . Ini dapat dilihat lewat
alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena
adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia
beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap
yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia ,
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan,
c.
Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
mekmur.
Bangsa Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1.
Terjadinya
NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide
dasar yang dicita-citakan.
2.
Proklamasi
baru “menghantarkan bangsa Indonesia ”
sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita
telah selesai bernegara.
3.
Keadaan
bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan,
wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.
Terjadinya
Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang
kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.
Religiositas
yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah
terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang
diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa
yang bernegara di Indonesia
diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan
kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari
negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi
tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban
yang dimiliki warga negara Indonesia
yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas
kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini
merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan
yang dianut Indonesia .
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.
2.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan
yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social
dan kerakyatan.
3.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD
1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah
diatur dalam undang-undang antara lain:
1.
UU No.1
Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum
anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan
UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2.
UU No. 2
tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun
1975
4.
Kemerdekaan
memeluk agama
Pasal 29
(1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia . Hak atas kebebasan
beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan
sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan
kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1)
UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih
lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU
No. 20 tahun 1982.
6.
Hak
mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Posting Komentar untuk "Kuliah PKN - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊