Kuliah PKN - HAK ASASI MANUSIA
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan
Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik
di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda,
bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk
memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang
memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan
makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan
Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama
bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai
persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia
menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah
digariskan dalam Universal declaration
of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga
menerima apa yang disebut sebagai Vienna
declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan
UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM
dibina dan dikembangkan di Indonesia .
Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam
pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa
manusian itu, ialah, bahwa manusia
adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus
rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan
martabat yang sama.
B. Penghargaan
dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III)
tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian
dunia.
b.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan
rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya
suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan
agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
c.
Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kezaliman dan penjajahan.
d.
Menimbang
bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e.
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang
manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan
akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
f.
Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa
dalam kerja sama dengan PBB.
g.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji
ini secara benar.
Ketujuh
pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari
30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
·
Pengakuan
atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
·
Penghargaan
dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang
Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan
ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak,
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara
naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
Di
Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam
berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39
tahun 1999 tentang HAM.
HAM
di Indonesia meliputi:
i.Hak
untuk Hidup
ii.Hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
iii.Hak untuk mengembangkan diri
iv.Hak untuk memperoleh keadilan
v.Hak
untuk kebebasan pribadi
vi.Hak untukrasa aman
vii.Hak untuk kesejahteraan
viii.Hak
untuk turut dalam pemerintahan
ix.Hak wanita
x.Hak anak
Posting Komentar untuk "Kuliah PKN - HAK ASASI MANUSIA"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊