Kuliah PKN - DEMOKRASI
BAB V
DEMOKRASI
A. Konsep
Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam
negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem
kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni
kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau
“cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi
dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman
agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang
pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya
oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian
dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun
yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh
hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi
kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh
karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa
pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Dengan demikian
secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain :
·
Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
·
Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada
kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat,
seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut
kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah
demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi
Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik
indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola
hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia
didasarkan pada :
·
Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk
dan sistem pemerintahan
·
Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan
pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian
sebagai berikut :
Sri Soemantri
mengatakan :
“Demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri
1967:7)
Pamudji
mengatakan :
“Demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang
berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam
tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti
lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno,
Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra
Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman
demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat
itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman
demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul
untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara
secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem
pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi
kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal
semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera
dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep
demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan
dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca
kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan
sampai saat ini.
a. Periode
1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena
kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan
partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi
pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan
ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk
mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana
demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru
gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan
melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila
secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena
dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali
dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata
tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang
dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara
lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik
contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan
oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok,
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku
adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini
hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
·
Memiliki kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
·
Memiliki kebesaran jiwa dan
sportif
·
Konstitusional
·
Terjamin keamanan
·
Bebas dari campur tangan asing
·
Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang
dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui
pemahaman wawasan nusantara.
Posting Komentar untuk "Kuliah PKN - DEMOKRASI"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊