Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Ada Hanya Untuk Meminta: Retribusi Pelayanan Pasar

Pemerintah Ada Hanya Untuk Meminta: Retribusi Pelayanan Pasar

Assalamu'alaikum wr.wb.
     Hai semuanya, senang sekali rasanya bisa kembali menyapa kalian lewat sebuah tulisan. Tulisan ini penulis tulis mulai tanggal 5 Agustus 2016 dan penulis dedikasikan untuk terbit tanggal 17 Agustus 2016 tepat di hari pengingatan Hut RI ke 71. Tanpa banyak berbasa-basi saya awali tulisan saya dengan menceritakan sebuah kisah nyata yang hampir selalu terjadi dan sudah dianggap hal yang biasa. Hari itu kamis, 4 Agustus 2016 sama seperti hari lainya saya menjalani aktifitas berdagang di pasar. Hari itu suasana pasar lumayan ramai, hal ini terlihat dari banyaknya calon pembeli yang berlalu lalang hilir-mudik kesana kemari mencari untuk membeli barang-barang yang mereka butuhkan entah berupa kebutuhan pokok ataupun yang lainya.
     Penulis sendiri memulai aktifitas berdagang sekitar pukul 6:00 WIB, setelah sebelumnya sarapan di rumah. Oh ya sebenarnya penulis bukanlah pedagang murni yang setiap hari kerjanya berdagang. Sampai saat ini saya masih berstatus pekerjaan sebagai seorang mahasiswa di salah satu PTN di Indonesia. Penulis berdagang hanya ketika sedang libur atau sepulang kuliah membantu kedua orang tua saya.

Pemerintah Ada Hanya Untuk Meminta: Retribusi Pelayanan Pasar

     Seperti yang sebelumnya penulis tuliskan sebenarnya suasana pasar di hari itu lumayan ramai, namun entah mengapa suasana yang lumayan ramai tersebut tidak dibarengi dengan banyaknya pembeli yang ada hanyalah segerombolan calon pembeli yang hilir-mudik entah mencari apa.
     Pukul 8:00 pun berlalu dan belum ada pembeli juga, tidak beberapa lama datanglah oknum petugas pasar untuk menagih entah uang untuk apa karena tidak adanya karcis sebagai alat buktinya tapi dengar dengar dari kedua orangtua saya uang tersebut di peruntukan untuk uang keamanan pasar padahal saat itu penulis bahkan belum memperoleh penglaris, tapi apa boleh buat penulis pun terpaksa menyerahkan uang selembar bernilai tukar Rp. 2000,-. Ahamdulillah "Penglaris" (penghasilan pertama dalam satu hari) baru di dapat lewat dari pukul 9:00 berjumlah Rp. 5000,- dan tidak lama kemudian petugas yang satu lagi datang membawa tiga buah karcis retribusi sebagai berikut:
http://dekafirhansyah94.blogspot.co.id/2016/08/pemerintah-ada-hanya-untuk-meminta.html

     Nah kalau yang ini  bisa dibilang resmi dari pemerintah karena sudah ada perdanya dan ada karcis retribusinya dan artinya berfungsi menambah Pendapatan Asli Daerah. Masing-masing karcis bernilai Rp. 1000,-. Pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak kita adalah apakah pada saat penagihan sudah sesuai sebagaimana mestinya?. Mari baca lebih lanjut...
  Mari kita lihat di bagian paling bawah gambar yang warna hijau tertulis Retribusi Keamanan/Ketertiban Pasar. Maka terlihat jelas bahwa yang tadi di tagih oleh oknum petugas yang pertama bukanlah Retribusi alias pungli alias pungutan liar yang pastinya tidak masuk ke kas daerah. sebelum menjawab pertanyaan pertama penulis ingin mengajak pembaca untuk beralih terlebih dahulu pada pertanyaan lain yakni Apakah para pedagang tidak mengetahui bahwa yang mereka bayar adalah bentuk pungli? maka jawabannya adalah tentu saja mereka tahu, namun mengapa dibiarkan, alasannya karena mereka tidak peduli akan hal itu yang terpenting bagi mereka adalah selagi mereka masih boleh berjualan di pasar maka hal yang demikian tersebut bukanlah hal yang besar selagi tidak memberatkan para pedagang tidak keberatan membayarnya sama saja artinya dengan memberi uang pada pengemis/pengamen/infaq kotak amal masjid yang bisa jadi bernilai sama.
     Kemudian selain kedua oknum petugas tersebut ada satu lagi tagihan yang dibayarkan pedagang yakni uang kebersihan. untuk yang satu ini petugas kebersihan biasanya menagih uang Rp. 2000,-/hari per pedagang yang ada di pasar alasannya untuk jual Jasa nyapu. Sama seperti halnya uang keamanan yang di tagih oknum petugas yang pertama. tagihan uang kebersihan ini sebenarnya sudah di bayar pedagang lewat karcis retribusi yang warna kuning yakni Retribusi Kebersihan Pasar yang di bawah ini penulis tampilkan lagi fotonya sebagai berikut:
http://dekafirhansyah94.blogspot.co.id/2016/08/pemerintah-ada-hanya-untuk-meminta.html
     Setelah mendapati fakta yang terjadi di lapangan seperti tersebut maka bisa dikatakan tagihan tersebut juga pungli?benarkah! terus terang penulis bingung mau jawab ya ataupun tidak, alasannya yang mereka lakukan bukan hanya menagih uang tanpa melakukan apa-apa. mereka bisa juga dikatakan benar-benar menjual jasa "Nyapu" membersihkan lorong-lorong tempat berdagang dari sampah-sampah yang ditinggalkan pedagang. muncul pertanyaan lain, bukannya sudah digaji melalui karcis retribusi warna kuning tersebut? penulis jawab tidak tahu terkait mereka (tukang Nyapu) sudah digaji pererintah ataukah belum. Dalam hali ini yang paling jelas bisa dibilang pemerintah seolah lari dari kewajibannya untuk memberikan layanannya kepada masyarakat. bukankah sudah jelas bahwa beberapa karcis tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat yang dalam hal ini adalah para pedagang memiliki hak atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan warna karcis retribusi tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya pemerintah malah membiarkan adanya "Jasa" Keamanan "Jasa" Nyapu yang tidak sesuai aturan tumbuh berkembang tanpa adanya tidakan.
     Selanjutnya ada satu lagi tagihan yang para pedagang menyebutnya "Jatah Preman" namun orang-orang petugas pasar dan di kwitansinya tertulis "Honor Jaga Malam" sejumlah Rp. 30.000,-/Bulan. Untuk yang satu ini jelas tidak ada aturannya berdasarkan perda dan pasti tidak masuk ke kas daerah. kalau kas oknum tertentu tentu penulis juga tidak tahu yang pasti kas rombongan petugas jaga malam tersebut yang pasti juga diketahui oknum petugas pasar dan munkin juga diketahui atasannya.
     Kemudian ada lagi yang namanya Sewa Kios/Los bulanan. Untuk yang satu ini tertulis jelas ada dalam peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar. yang jadi pertanyaan bukankah pedagang sudah beli Kios/Los tersebut nah mengapa setiap bulan masih harus bayar sewa lagi?. jawabannya adalah Kios/Los tersebut tidak diperjual belikan melainkan hanya sewa-kelola oleh pedagang, yang artinya Kios/Los tersebut bukanlah milik pribadi pedagang.
     Disini jelas pedagang selalu menjadi subjek yang dirugikan, karena kondisi pasar sekarang sedang lesu dan pungutan-pungutan tersebut tetap ada dan tidak ada tindakan sama sekali. Pemerintah kapasitasnya hanya menagih uang retribusi kepada pedagang tanpa adanya timbal balik yang didapat oleh pedagang.
     Demikianlah tulisan pertama saya tentang seri tulisan saya berjudul Pemerintah Ada Hanya untuk meminta dengan sub judul Retribusi Pelayanan Pasar mohon maaf atas segala kekurangannya karena saya sebagai penulis mengakui bahwa tulisan ini tidaklah sempurna maka dari itu penulis sangat mengharapkan komentar dari pembaca untuk turut berdiskusi terkait tulisan saya ini.
Terima kasih sudah mampir.
Wasalamu'alaikum Wr.wb.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Ada Hanya Untuk Meminta: Retribusi Pelayanan Pasar"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ