Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal

     Hai semuanya, hari ini saya akan membagikan pada kalian salah satu tugas kuliah saya sewaktu semester 6. Ini adalah tugas yang saya buat untuk mata kuliah Hubungan Antar pemerintahan. Sedikit catatan sebenarnya tugas yang saya buat ini belum bisa memuaskan dosen pengasuh mata kuliah tersebut sehingga buat kamu yang mengambil matakuliah Hubungan Antar Pemerintahan diharapkan tidak menjadikan tugas saya ini sebagai patokan melainkan hanya sebatas bahan tambahan.

Nama: Deka Firhansyah
Nim: 07121001092
Mata Kuliah: Hubungan Antar Pemerintahan kelas B
Dosen pengasuh: Drs. Joko Siswanto, M.Si
Tugas: apa perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal?

Kedua bentuk negara ini dapat dibedakan satu sama lain berdasarkan pada lima dimensi:
  • Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/lokalnya,
  • Proses pembentukan struktur pemerintahan regionalnya,
  • Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional,
  • Keberadaan konstitusi, dan
  • Derajat kemandirian yang yang dimiliki oleh struktur regional.
Dalam dimensi karakter dasar yang dimiliki, pemerintah daerah dalam negara kesatuan tidak memiliki karakter soverenitas (kedaulatan), sedangkan negara bagian dalam negara federal memiliki karakter soverenitas (kedaulatan). Dalam dimensi proses pembentukan struktur pemerintahan, pemerintah daerah di negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, dan dapat dimekarkan, diciutkan, dan atau dibubarkan kembali melalui undang-undang. Pemerintah daerah di negara kesatuan adalah bntukan pusat. Sebaliknya, di negara federal pemerintahan negara bagian merupakan struktur asli yang telah ada sebelum struktur federal terbentuk. Bahkan pembentukan struktur federal merupakan kesepakatan yang terjadi antara negara-negara bagian. Dapat dikatakan bahwa struktur federal di dalam negara federal dibentuk oleh negara-negara bagian melalui konstitusi.
Sifat hubungan antara struktur regional/daerah dalam negara kesatuan adalah subordinatif sedangkan dalam negara federal bersifat koordinatif. Subordinatif dalam pengertian bahwa pemerintahan daerah adalah bentukan dan bawahan dari pemerintahan pusat. Sedangkan sifat koordinatif antara struktur negara bagian dan struktur federal dalam negara federal menunjkkan kedudukan yang sama. Oleh karena pemerintahan daerah dalam negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat dan menjadisubordinasi, maka derajat kemandirian yang dimiliki oleh pemerintahan daerah sangat terbatas. Bila pemerintah pusat menghendaki penarikan kewenangan yang sudah deserahkan kepada satu pemerintahan daerah, maka hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya derajat kemandirian negara bagian dalam negara federal dapat dikatakan sangat besar, karena kedudukannya dijamin dalamkonstitusi. Bahkan di beberapa negara federal, perbuatan hukum struktur federal terhadap satu struktur negara bagian sering kali diputuskan oleh mekanisme double majority (mayoritas ganda) melalui persetujuan seluruh mayarakat dalam sebuah negara bagian dan persetujuan seluruh negara bagian yang ada.
Deka Firhansyah, S.I.P.
Deka Firhansyah, S.I.P. Saya saudara kembar dari Deki Firmansyah, S.E. Seorang pelajar yang masih ingin terus belajar. Biasa di panggil Dek, meski saya lebih suka dipanggil DK atau cukup K. Kami Blogger asal Kota Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan kelahiran Selasa, 29 Maret 1994. Senang berbagi informasi sejak kenal internet dan Facebook kemudian mengantarkan saya mengenal blog. Rutin menulis apa saja yang ingin saya tulis termasuk curhat di blog sejak tahun 2016. Selengkapnya kunjungi halaman about.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal"

بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيم
السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ