keluhan tentang birokrasi di Indonesia
NIM :07121001092
Jurusan :
Ilmu Administrasi Negara
Mata Kuliah :
Birokrasi
Dosen Pengsuh :
Dra. Martina, M.Si
Kampus :
Indralaya
Tugas :
keluhan tentang birokrasi di Indonesia
Bicara tentang birokrasi di Indonesia maka yang pertama terpikirkan oleh
saya adalah prosedur berbelit dalam membuat surat dan lambat. Layanan yang diberikan terkesan terlalu
birokratis, tidak transparan, terlalu panjang dan dirasakan seringkali berbelit-belit.
Dalam beberapa proses pengambilan keputusan layanan terkadang juga sangat
birokratis terutama karena mekanisme yang terlalu hirarkhis dengan peran
sentral pada pimpinan tertinggi di kantor tertentu.
Layanan belum efisien
terutama karena panjangnya proses pemberian layanan. Hal ini dapat dilihat pada
beberapa jenis layanan yang harus melalui banyak meja/loket sehingga
mengakibatkan panjangnya proses layanan. Kondisi ini juga mencerminkan kurang
efektifnya pelayanan mengingat di beberapa tempat layanan, persyaratan layanan
yang harus dipenuhi juga belum tercantum secara jelas dan tegas. Masyarakat
pengguna layanan seringkali dibinggungkan oleh syarat yang begitu beragam, yang
bahkan terkadang dipandang kurang relevan dengan pemberian layanan yang akan
diperoleh. Bahkan dalam hal biaya, besarnya yang diminta biasanya
lebih mahal daripada biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Ada juga yang
menerapkan 2 harga hal ini dapat dilihat dalam proses pembuatan SIM ada
istilahnya “Nembak” (jalur tanpa tes dengan tambahan biaya) dengan “Nembak”
seseorang dipastikan bisa memperoleh SIM sementara yang resmi bisa gagal. Yang
parahnya bisa jadi yang jalur resmi dipersulit oleh si petugas.
Selain itu banyak pejabat tinggi
pemerintah Indonesia yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri
sendiri dan orang terdekat. Hal ini dapat dilihat menjelang penerimaan formasi
pegawai baik CPNS, honorer, maupun tenaga keja suka rela (TKS). Ada banyak
oknum yang mengaku pejabat tertentu dan bisa “membantu” memasukkan seseorang
menjadi pegawai dengan imbalan sejumlah uang tertentu. Entah benar atau tidak
banyak orang yang mengaku menjadi pegawai dengan cara ini. Bila benar ini
terjadi tentunya mencederai sistem penerimaan pegawai yang ada dimana pegawai yang masuk bukanlah putra-putri
terbaik di Indonesia melainkan orang bodoh yang tidak bisa kerja namun punya
dukungan finansial dari orangtua. Hal ini tentunya menjadi faktor pendorong
mengapa kualitas layanan publik di Indonesia tergolong buruk.
Laporan masyarakat di https://lapor.ukp.go.id/beranda/laporan-aspirasi-pengaduan-online-masyarakat-indonesia.html

Anonim
Pertanyaan Mengenai Rekrutmen CPNS
Yth. Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Sebagai tanggapan atas hasil akhir Peserta yang dinyatakan lulus CPNS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2013, apakah kami selaku peserta bisa mendapatkan perincian nilai ujian TKD dan TKB sehingga kami bisa mengetahui perolehan nilai akhir ujian TKD dan TKB CPNS Kemnakertrans 2013 secara utuh?
Kemudian disebutkan pada pengumuman kelulusan CPNS Kemnakertrans bahwa "Peserta yang pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan pada saat pemberkasan, dapat dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS Kemnakertrans tahun 2013", apakah bisa dijelaskan arti dari pernyataan tersebut?
Apakah artinya karena ketidaksesuain dalam "bidang keilmuan" atau ketidaksesuain Jurusan/Program Studi dengan apa yang tercantum dalam pengumuman dahulu dan formasi pemberkasan besok? Karena yang kami lihat di pengumuman kelulusan CPNS Kemnakertrans 2013 khususnya untuk formasi Jurusan/Program Studi SOSIATRI justru kebanyakan yang lulus dari Ilmu Kesejahteraan Sosial. Apakah kedua bidang keilmuan ini dianggap paralel di Kemnakertrans? mengingat ketika mendaftar CPNS Kementerian Sosial para lulusan Sosiatri tidak satupun lolos tahap administrasi awal karena kemungkinan secara spesifik SOSIATRI berbeda dengan Ilmu Kesejahteraan Sosial dan memang dalam formasi CPNS Kemensos sudah jelas tertulis formasi yang ada hanya untuk lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial / Pekerja Sosial (tidak termasuk Sosiatri). Sedangkan dalam formasi CPNS Kemnakertrans 2013 formasi SOSIATRI justru bisa diisi oleh lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Mohon penjelasan dan informasinya. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Sebagai tanggapan atas hasil akhir Peserta yang dinyatakan lulus CPNS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2013, apakah kami selaku peserta bisa mendapatkan perincian nilai ujian TKD dan TKB sehingga kami bisa mengetahui perolehan nilai akhir ujian TKD dan TKB CPNS Kemnakertrans 2013 secara utuh?
Kemudian disebutkan pada pengumuman kelulusan CPNS Kemnakertrans bahwa "Peserta yang pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan pada saat pemberkasan, dapat dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS Kemnakertrans tahun 2013", apakah bisa dijelaskan arti dari pernyataan tersebut?
Apakah artinya karena ketidaksesuain dalam "bidang keilmuan" atau ketidaksesuain Jurusan/Program Studi dengan apa yang tercantum dalam pengumuman dahulu dan formasi pemberkasan besok? Karena yang kami lihat di pengumuman kelulusan CPNS Kemnakertrans 2013 khususnya untuk formasi Jurusan/Program Studi SOSIATRI justru kebanyakan yang lulus dari Ilmu Kesejahteraan Sosial. Apakah kedua bidang keilmuan ini dianggap paralel di Kemnakertrans? mengingat ketika mendaftar CPNS Kementerian Sosial para lulusan Sosiatri tidak satupun lolos tahap administrasi awal karena kemungkinan secara spesifik SOSIATRI berbeda dengan Ilmu Kesejahteraan Sosial dan memang dalam formasi CPNS Kemensos sudah jelas tertulis formasi yang ada hanya untuk lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial / Pekerja Sosial (tidak termasuk Sosiatri). Sedangkan dalam formasi CPNS Kemnakertrans 2013 formasi SOSIATRI justru bisa diisi oleh lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Mohon penjelasan dan informasinya. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
0 Dukungan - 2 bulan yang lalu
Buya BuyaBiro Organisasi dsan Kepegawaian
Kemnakertrans menginformasikan sbb. :
1.Pengadaan CPNS Kemnakertrans
tahun 2013 berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk sebanyak 271 formasi (Jenjang
Pendidikan dan Program Studi).
2.Pengumuman Nomor PENG.2582/OKP/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, yang dimuat di www.depnakertrans.go.id mulai tanggal 21 Oktober 2013. Lamaran dapat dikirim melalui Po Box 4049 JKTM 12700, maupun diantar langsung ke Sekretariat Panitia Penerimaan CPNS Kemnakertrans.
2.Pengumuman Nomor PENG.2582/OKP/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, yang dimuat di www.depnakertrans.go.id mulai tanggal 21 Oktober 2013. Lamaran dapat dikirim melalui Po Box 4049 JKTM 12700, maupun diantar langsung ke Sekretariat Panitia Penerimaan CPNS Kemnakertrans.
3.Pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi berkas adalah pelamar melengkapi berkas sesuai persyaratan dalam
Pengumuman Penerimaan CPNS Kemnakertrans tahun 2013.
4.Pemanggilan pelamar yang
lulus seleksi berkas untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKD) menggunakan
Lembar Jawaban Komputer (LJK), melalui website Kemnakertrans tanggal 21 Oktober
2013, sedangkan pelaksanaan TKD tanggal 3 November 2013.
5.Seluruh LJK hasil pelaksanaan
TKD tanggal 3 November 2013, diserahkan ke Panselnas tanggal 4 November 2013.
Koreksi/sca terhadap LJK dilaksanakan oleh Panselnas, dan Kemnakertrans tidak
terlibat sama sekali.
6.Nilai hasil TKD beserta peringkatnya, sebagai dasar Kemnakertrans untuk memanggil peserta Tes Kompetensi Bidang (TKB) berupa Psikotes, yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
6.Nilai hasil TKD beserta peringkatnya, sebagai dasar Kemnakertrans untuk memanggil peserta Tes Kompetensi Bidang (TKB) berupa Psikotes, yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
7.Hasil TKB Kemnakertrans
disampaikan ke Panselnas, selanjutnya Panselnas menentukan kelulusan Peserta
Tes CPNS Kemnakertrans, dengan memperhatikan nilai TKD dan TKB setiap peserta.
8.Nama-nama yang dinyatakan
Lulus Seleksi CPNS Kemnakertrans oleh Panselnas, sesuai rangking teratas
dipanggil untuk mengikuti pemberkasan CPNS Kemnakertrans tahun 2013, melalui
website Kemnakertrans pada Desember 2013.
9.Penyelesaian SK Pengangkatan
CPNS Kemnakertrans sangat tergantung selesainya Pertimbangan Teknis dari Badan
Kepegawaian Negara. Apabila belum ada Pertek dari BKN, maka SK tersebut belum
dapat diterbitkan.
Terima Kasih.
Terima Kasih.
Biro Org. Kepeg Kemnakertrans
6 menit yang lalu

628788370xxxx
Pembuatan KTP Lama di Cakung Timur
Kepada Yth Pemprov
DKI Jakarta, saya ingin bertanya apa benar membuat KTP lama? di Kel. Cakung
timur Cakung Jakarta Timur mengapa membuat KTP lama. Alasannya mau mengurus
pemilu. Pada awalnya sudah jadi tapi pihak kelurahan salah ketik tanggal lahir
dan status perkawinan. Saya minta diulang mengapa saya harus mengeluarkan uang
lagi. Mohon tindak lanjutnya. Terima kasih.
0 Dukungan - 14 menit yang lalu

Owen Vinson
E-KTP Belum Selesai, KTP Perpanjangan Masih di Catatan Sipil
Tahun lalu, saat
membuat E-KTP. Saat saya menanyakan petugas PNS kapan saya dapat ambil E-KTP
tersebut, ia menjawab "dengan batas waktu yang tidak ditentukan".
Sampai sekarang E-KTP saya belum jadi.
Sehubung KTP saya berlaku hingga akhir bulan Januari 2014, saya perpanjang KTP biasa awal Januari. Hingga saat ini, petugas PNS di kelurahan saya mengatakan kalau KTP saya masih diproses di catatan sipil.
Jadi, sudah 1 bulan saya hanya memegang fotokopi KTP biasa yang sudah kadaluwarsa. Bagaimana ini? Apa yang saya harus lakukan ?
Sehubung KTP saya berlaku hingga akhir bulan Januari 2014, saya perpanjang KTP biasa awal Januari. Hingga saat ini, petugas PNS di kelurahan saya mengatakan kalau KTP saya masih diproses di catatan sipil.
Jadi, sudah 1 bulan saya hanya memegang fotokopi KTP biasa yang sudah kadaluwarsa. Bagaimana ini? Apa yang saya harus lakukan ?
Untuk informasi
tambahan:
NIK:
[***************]920001
Nama: Owen Vinson
Alamat: Villa
Melati Mas Blok M-10/21
RT/RW: 043/009
Desa/Kel: Jelupang
Kecamatan: Serpong
Utara
Kab/Kota: Tangerang
0 Dukungan - 17 jam yang lalu

628230434xxxx
Pertanyaan Biaya Pengurusan KTP dan KK
Apa benar
pengurusan KTP dan KK dipungut biaya ?
Sebab di desa kami
pengurusan KTP di pungut biaya Rp 200.000,- dan KK sebesar Rp 120.000,-. Kami
mengurus KTP dan KK pada hari minggu 23-02-2014 pkl 09:00 WIB di desa Mati,
Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Kepala Desa kami
Demas Simangunsong.
Terima kasih.
Terima kasih.
0 Dukungan - 16 jam yang lalu

628191291xxxx
Siswa Lulusan Paket C Ditolak Di Universitas Teknologi Yogyakarta
Yth. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Nama Saya Rispani
dari Indramayu. Saya ingin melaporkan bahwa Universitas Teknologi Yogyakarta
(UTY) tidak menerima lulusan paket c. Padahal saya mempunyai rapot hasil
belajar selama 3 tahun.
Ini sangat menghambat saya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Mohon untuk segera tegur untuk panitia PMB Universitas Teknologi Yogyakarta.
Ini sangat menghambat saya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Mohon untuk segera tegur untuk panitia PMB Universitas Teknologi Yogyakarta.
Sekian dan terima
kasih.
0 Dukungan - 22 menit yang lalu

62218360xxxx
Susahnya Mendapat KJP di SMPN 67 Jakarta
Kepada Yth. Pemprov
DKI Jakarta
Mohon informasinya
mengenai Kartu Jakarta Pintar di SMPN 67 Jakarta karena sudah 2 kali saya
mengajukan untuk anak saya yang bernama Ithaf Arkananta Annora Iman sejak kelas
VII hingga kelas VIII tidak mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Mohon untuk
ditinjau dan ditindak lanjuti. Terima kasih.
0 Dukungan - 2 hari yang lalu

Sofyan Hidayat
Rekrutmen CPNS Menyisahkan Pertanyaan Bagi Sejumlah Pelamar.
Kepada Yth.
Pemprov. DKI Jakarta dan Panitia Seleksi Nasional CPNS Kategori 2, mohon
penjelasannya mengenai hasil ujian K2 Provinsi DKI Jakarta. Dimana No ujian
6000-12-023xxx (100 orang) di dalam satu ruangan tidak ada yang lulus. Terima
kasih
·
Lampiran :
0 Dukungan - 2 hari yang lalu

Reza Septian
Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta
Kepada Yth. Pemprov
DKI Jakarta, saya ingin bertanya tentang seleksi pegawai negri sipil di
lingkungan Pemprov DKI Jakarta, saya mendapat kabar bahwa banyak peserta yang
mengundurkan diri/tidak lolos tahap pemberkasan. Dan pada saat ini sedang dalam
pemanggilan untuk peserta yang masuk daftar cadangan. Yang ingin saya tanyakan
1. Apakah masih ada
kemungkinan untuk yang tidak masuk daftar cadangan apabila peserta yang masuk
daftar cadangan tidak lolos tahap pemberkasan/mengundurkan diri
2. Apabila ada
kapan diumumkan? dan apa bila tidak ada apakah list kosong itu akan masuk untuk
cpns 2014?
Mohon penjelasan dari dinas terkait, terima kasih.
0 Dukungan - 2 hari yang lalu
(1) Tindak Lanjut Laporan
628965386xxxx
TOPIK LAINNYA
Lurah Margahayu Minta Diganti
Selamat. Malam Pak
sekali lagi saya Ibu Lurah Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay minta
diganti di mata masyarakat udah jelek dan udah cap merah muhun di tindak
lanjut.
0 Dukungan - 3 hari yang lalu
(1) Tindak Lanjut Laporan
628151041xxxx
TOPIK LAINNYA
Penilaian Warga Terhadap Kinerja Transjakarta
Kepada Yth.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Saya ingin memberikan penilaian atau pendapat sebagai warga Jakarta, namun alangkah bijaksana bila dijadikan sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja transjakarta. Kalau soal mogok dan terbakar sudah sering terjadi dan dilhat masyarakat serta disiarkan media televisi, itu sudah bukti jadi tidak perlu bukti lagi. Menunggu bus lebih dari 30 menit sudah sering bahkan 45 menit juga pernah. Mengeluh pada petugas juga mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Bus selalu penuh dan berjejal, bisa lihat di Kp. Melayu. Perlu bus yang kuat karena bus bekerja extra keras. Bus China sangat tidak meyakinkan. Terima kasih.
Saya ingin memberikan penilaian atau pendapat sebagai warga Jakarta, namun alangkah bijaksana bila dijadikan sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja transjakarta. Kalau soal mogok dan terbakar sudah sering terjadi dan dilhat masyarakat serta disiarkan media televisi, itu sudah bukti jadi tidak perlu bukti lagi. Menunggu bus lebih dari 30 menit sudah sering bahkan 45 menit juga pernah. Mengeluh pada petugas juga mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Bus selalu penuh dan berjejal, bisa lihat di Kp. Melayu. Perlu bus yang kuat karena bus bekerja extra keras. Bus China sangat tidak meyakinkan. Terima kasih.
0 Dukungan - 40 menit yang lalu
(0) Tindak Lanjut Laporan

Anonim
REFORMASI BIROKRASI DAN TATA
KELOLA
Pemberhentian Pegawai K2 Karena Menjadi Panitia Pengawas Pemilu Di
Kabupaten Bireuen
Yth. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : Muhammad
Basyir, S.HI
Tempat Tannggal Lahir
: Jeunieb 11 Oktober 1979
Agama : Islam
Pekerjaan :
Karyawan Honorer
Alamat : Desa Cot
Mane Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen
Dengan ini saya
laporkan bahwa:
Saya telah dipecat
oleh pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai Honorer K-2 dengan alasan saya lulus
di Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bireuen.
Pemecatan saya
tidak sesuai dengan :
1. UU No. 15 Tahun
2011 Pasal 85 ayat i (lihat pasal penjelasan) tentang Penyelenggara Pemilu.
2. Surat BKN yang dikirim ke Sekjen KPU No. K.26-30/V.53-9/99,
2. Surat BKN yang dikirim ke Sekjen KPU No. K.26-30/V.53-9/99,
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai mana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang pedoman Organisasi Pemerintah Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Demikianlah yang
dapat saya sampaikan, dengan harapan dapat diproses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan atas pertimbangan Bapak, saya ucapkan terimakasih.
Kronologi Laporan
Kejadian
Sehubungan dengan
pengumuman Bawaslu Aceh Nomor : 333/Bawaslu-Aceh/VIII/2013 tentang nama-nama
yang lulus fit and propertest calon anggota Panwaslu se-Aceh yang dimuat di
media Serambi Indonesia pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013..
Saya salah satu
nama dalam pengumuman tersebut. Dalam mengikuti seleksi tersebut telah secara
resmi saya diberikan izin mengikuti seleksi calon Pengawas Pemilu Kabupaten
Bireuen 2013 dari atasan No. 800/279/2013.
Pada tanggal 14 Agustus 2013 Pihak Kepegawaian Kabupaten Bireuen menghubungi saya via phone seluler untuk menjumpai Kepala Kepegawaian Bireuen Drs. M. Isa, MM memberikan keterangan sehubungan dengan pengumuman tersebut” Apakah Sdr. Muhammad Basyir masih memilih sebagai honorer atau menjadi Panwaslu yang bersifat ad-hoc, ungkap kepala Kepegawaian yang didampingi Ibu Rita Kabid. Kedisiplinan PNS.
Saya memberikan jawaban” saya masih bisa bekerja di dua tempat, langsung saya sodorkan aturan sebagai dasar ketententuan UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 85 ayat i (lihat pasal penjelasan) dan Surat BKN yang dikirim ke Sekjen KPU No. K.26-30/V.53-9/99, Kemudian secara terpisah saya disuruh menghadap Ibu Rita dan diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri namun saya enggan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
Akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2013 saya akhirnya menerima surat pemberhentian secara terhormat tmt mulai tanggal 30 September 2013. Pada Tanggal 18 Agustus 2013 saya menjumpai Bapak Setda Drs. Zulkifli, MM diruang kerjanya untuk agar saya tidak diberhentikan.
Pada tanggal 14 Agustus 2013 Pihak Kepegawaian Kabupaten Bireuen menghubungi saya via phone seluler untuk menjumpai Kepala Kepegawaian Bireuen Drs. M. Isa, MM memberikan keterangan sehubungan dengan pengumuman tersebut” Apakah Sdr. Muhammad Basyir masih memilih sebagai honorer atau menjadi Panwaslu yang bersifat ad-hoc, ungkap kepala Kepegawaian yang didampingi Ibu Rita Kabid. Kedisiplinan PNS.
Saya memberikan jawaban” saya masih bisa bekerja di dua tempat, langsung saya sodorkan aturan sebagai dasar ketententuan UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 85 ayat i (lihat pasal penjelasan) dan Surat BKN yang dikirim ke Sekjen KPU No. K.26-30/V.53-9/99, Kemudian secara terpisah saya disuruh menghadap Ibu Rita dan diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri namun saya enggan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
Akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2013 saya akhirnya menerima surat pemberhentian secara terhormat tmt mulai tanggal 30 September 2013. Pada Tanggal 18 Agustus 2013 saya menjumpai Bapak Setda Drs. Zulkifli, MM diruang kerjanya untuk agar saya tidak diberhentikan.
Pengaduan ini
disampaikan dengan alasan bahwa Pemerintah Bireuen telah memberhentikan saya
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa
yang dimaksud dengan maladministrasi adalah :
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.
Harapan Saya agar Pemeritahan Bireuen tidak diskriminatif perlakuan terhadap pribadi saya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu mencabut Keputusan TUN Nomor 999 Tahun 2013 tentang Pemberhentian secara hormat sebagai tenaga honorer di Pemkab. Bireuen. Mengaktifkan kembali sebagai honorer K-2 di Instansi Pemkab Bireuen dan adanya ganti rugi dan rehabilitasi atas diri saya, yang telah dipublis dibeberapa media online (Atjeh Post, Medan Bisnis, Aceh Shimbun, Melayu News)
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.
Harapan Saya agar Pemeritahan Bireuen tidak diskriminatif perlakuan terhadap pribadi saya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu mencabut Keputusan TUN Nomor 999 Tahun 2013 tentang Pemberhentian secara hormat sebagai tenaga honorer di Pemkab. Bireuen. Mengaktifkan kembali sebagai honorer K-2 di Instansi Pemkab Bireuen dan adanya ganti rugi dan rehabilitasi atas diri saya, yang telah dipublis dibeberapa media online (Atjeh Post, Medan Bisnis, Aceh Shimbun, Melayu News)
Upaya yang telah
saya tempuh:
1. Pada tanggal 12
Agustus 2013,saya menjumpai Kepala Kepegawaian Setda Kab. Bireuen Drs. M. Isa,
MM, saya diarah untuk membuat surat Permohonan bekerja di Panwaslu Kabupaten
yang ditujukan ke Bupati.
2. Pernah saya berkonsultasi dengan Asisten III Pemkab Bireuen (Drs. Zulkifli, SE. Ak, MM) diruangnya tanggal 14 Agustus 2013, tentang”Apakah di benarkan Honorer rangkap Panwaslu?jawaban beliau tidak melanggar ketentuan.
3. Tanggal 19 Agustus 2013, saya mengahadap Bapak Zulkifli (Setda Kabupaten Bireuen) diruang kerjanya.
4. Tanggal 28 Agustus 2013 kembali saya menghadap setda, alhasil beliau mengatakan Bapak Muhammad Basyir, S.HI diberhentikan dengan Hormat, merupakan arahan Bupati Bireuen (Ruslan M. Daud)
Mohon bantuannya. Terima kasih.
2. Pernah saya berkonsultasi dengan Asisten III Pemkab Bireuen (Drs. Zulkifli, SE. Ak, MM) diruangnya tanggal 14 Agustus 2013, tentang”Apakah di benarkan Honorer rangkap Panwaslu?jawaban beliau tidak melanggar ketentuan.
3. Tanggal 19 Agustus 2013, saya mengahadap Bapak Zulkifli (Setda Kabupaten Bireuen) diruang kerjanya.
4. Tanggal 28 Agustus 2013 kembali saya menghadap setda, alhasil beliau mengatakan Bapak Muhammad Basyir, S.HI diberhentikan dengan Hormat, merupakan arahan Bupati Bireuen (Ruslan M. Daud)
Mohon bantuannya. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "keluhan tentang birokrasi di Indonesia"
Terima kasih sudah membaca tulisan saya, silakan berkomentar ya 😊